Lompat ke isi utama
x
mtsn 2 bantul

Rapat Koordinasi Tim Asesor MTs Negeri 2 Bantul Persiapan Supervisi Guru

Dikirim oleh liana pada 21 September 2021

Bantul (MTsN 2 Bantul) - Supervisi administrasi dan supervisi kelas yang dilakukan oleh Tim Asesor merupakan suatu kegiatan yang diprogramkan madrasah secara rutin. Pada hari Kamis, (16/9), Tim Asesor MTsN 2 Bantul mengadakan pertemuan bertempat di ruang kepala madrasah untuk membahas persiapan supervisi semester gasal tahun pelajaran 2021/2022. Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala MTsN 2 Bantul, Musa Surahman, S.Ag.

“Supervisi ini harus kita laksanakan dengan sungguh-sungguh setiap tahunnya. Semoga dengan supervisi baik administrasi maupun proses pembelajaran ini akan dapat meningkatkan kinerja para guru. Selain itu, madrasah juga memiliki dokumen penting yang sangat dibutuhkan dalam akrediasi.” Ungkap Kepala MTsN 2 Bantul, Musa Surahman dalam koordinasi Asessor tersebut.

Pada tahun pelajaran 2021/2022 Tim Asesor berkurang satu, Drs. Kusdiyanto yang sedang sakit sehingga tugas beliau diampu oleh tim asesor yang lain. Dalam rapat koordinasi tim asesor tersebut diadakan pembagian tugas kembali terkait berkurangnya satu tim penilai dan segera ditindaklanjuti dengan surat tugas. Supervisi guru yang akan dinilai meliputi supervisi administrasi guru dan supervisi pembelajaran. Untuk supervisi administrasi guru akan dilaksanakan setelah PTS Gasal atau awal bulan Oktober. Instumen administrasi guru menggunakan buku kerja 1 – 4. Untuk instrumen penilaian masih sama dengan menggunakan insrumen 1 – 4, tapi untuk semester gasal ini ditambah dengan pantauan telaah RPP.

Pelaksanaan supervisi pembelajaran akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Oktober, dimulai tanggal 11 Oktober 2021. Jadwal supervisi akan disesuaikan dengan jadwal  mengajar bapak/ibu guru (teknis menunggu jadwal yang dibuat oleh Waka Kurikulum). Adapun pelaksanaan supervisi pembelajaran yang semula direncanakan secara daring melalui google meet ternyata akan dilaksanakan secara luring karena PTM sudah diperbolehkan oleh pemerintah, tapi tentu saja sesuai aturan yang ada dan dengan prokes yang ketat. Kegiatan supervisi ini juga merupakan himbauan pengawas madrasah Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Dra. Hj. Ening Yuni Sholeh Astuti, M.A.  (Agt)