Public Hearing Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Dligo
Bantul (KUA Dlingo) - Bertempat di Balai Budaya Kalurahan Dlingo Bantul diselenggarakan Public Hearing Pansus Bahan Acara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rancangan Peraturan daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Jum’at, (27/05). Narasumber yang dihadirkan adalah Onny Warta, S.E. dari Yogyakarta dan Muhammad Hanafi, S.Ag., M.S.I. dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Hadir anggota Komisi D DPRD DIY, H. Yoserizal, S.H., Lurah Dlingo, Agus Purnomo, S.E. dan perwakilan masyarakat Dlingo.
Ruang lingkup pengaturan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Peraturan Daerah ini meliputi 9 hal, yaitu tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; unsur, hak dan tanggung jawab Pesantren; fasilitasi pondok atau asrama dan masjid atau musala; dukungan fungsi pendidikan Pesantren; dukungan fungsi dakwah Pesantren; dukungan dan fasilitasi fungsi pemberdayaan masyarakat; prosedur pemberian dukungan dan fasilitasi; Dewan Pesantren; dan pendanaan.
Acara berlangsung hangat dan lancar, para peserta antusias untuk menyampaikan aspirasi dan masukan. Harapannya peraturan ini akan mendatangkan kemaslahatan dan kemajuan bagi dunia pesantren khususnya dan masyarakat pada umumnya. (Han)