Lompat ke isi utama
x
MTs N 2 Bantul

Presentasi di Depan TPP ZI, Kepala MTsN 2 Bantul Sampaikan Rebranding Madrasah

Dikirim oleh Sugiyono pada 24 February 2025

Bantul (MTsN 2 Bantul) - Rebranding merupakan proses strategis yang bertujuan untuk mengubah dan memperbarui citra sebuah lembaga, dalam hal ini madrasah, dengan pendekatan yang lebih segar, relevan, dan modern. Konsep rebranding dalam konteks madrasah tidak hanya mencakup aspek visual seperti logo, warna, atau nama, tetapi juga melibatkan transformasi dalam nilai-nilai, pendekatan pembelajaran, dan identitas lembaga secara keseluruhan. Dalam mengimplementasikan rebranding, madrasah berupaya untuk menarik minat dan kepercayaan masyarakat, siswa, dan orang tua, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas. 


Demikian dilakukan oleh MTsN 2 Bantul pada Jumat (14/2/2025) saat menerima Tim Penilai Pendahuluan (TPP) Zona Integritas dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Tim dipimpin oleh Ketua Tim OKH Ditjen Pendis Muhammad Syarif didampingi 3 penilai dari Pendis diterima langsung oleh Kepala MTsN 2 Bantul Isti Bandini beserta jajaran guru dan pegawai tim ZI madrasah. Hadir juga Pengawas madrasah Etyk Nurhayati sekaligus mewakili Kantor Kemenag Kabupaten Bantul.


Dalam penyampaian awal, Kamad Isti mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada TPP ZI yang telah berkenan hadir untuk melakukan penilaian pendahuluan di MTsN 2 Bantul. Selanjutnya dengan lugas disertai paparan power point, orang nomor satu di Madsandaba tersebut menyampaikan rebranding dalam rangka penilaian ZI.


“Visi misi MTsN 2 Bantul adalah ceria berprestasi, bebas dari korupsi,” tutur Kamad Isti menjelaskan rebranding mereka.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya branding madrasah adalah ceria berprestasi, kini telah berkembang sesuai prestasi madrasahnya yang dinobatkan sebagai madrasah terbaik Pembangunan ZI dari Kemenag Bantul.


Lebih lanjut Kamad Isti menyampaikan overview pelaksanaan program ZI madrasahnya yang meliputi prestasi-prestasi madrasah dilanjutkan dengan manajemen perubahan, tatalaksana, sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan serta peningkatan pelayanan publik. (ist)