PPAIW Kapanewon Pundong Catat Ikrar Wakaf Tanah Di Penghujung Tahun 2024
Bantul (KUA Kapanewon Pundong) – Di penghujung tahun 2024, M Yufron Efendi warga Cemangklek Margosari Limbangan Kendal Jawa Tengah melakukan ikrar wakaf sebidang tanah pekarangan yang terletak di Ganjuran Srihardono Pundong Bantul seluas 179 m2, dihadapan PPAIW Kapanewon Pundong, berlangsung di Musholla Baitussalam Ganjuran, Sabtu (28/12).
Kepala KUA Pundong selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kapanewon Pundong, Muhammad Hanafi memimpin prosesi ikrar wakaf yang berlangsung dengan lancar dan khidmat. Prosesi ikrar diawali dengan pembacaan sumpah nadzir dari Badan Hukum Muhammadiyah PCM Pundong oleh Ramea Agus Purnama, penbacaan ikrar wakaf tanah untuk sarana dan kegiatan ibadah oleh wakif dan ditutup dengan doa.

Ibadah wakaf memiliki manfaat yang multi aspek, baik aspek sosial, individu maupun aspek religiusitas. Bahkan manfaat wakaf tidak hanya dirasakan oleh pemberinya saja, namun juga masyarakat luas. Aset atau harta wakaf bersifat kekal, abadi, apalagi jika obyeknya terus digunakan oleh khalayak umum. Pahala wakaf mengalir deras dan terus menerus, meskipun sang wakif telah meninggal. Wakaf juga merupakan bukti kepedulian sosial, bukti kedermawanan dan keshalihan.
Dua orang yang bertindak sebagai saksi prosesi ikrar wakaf, Riyadi dan Katamsi warga Ganjuran merasa bersyukur atas terlaksananya wakaf ini dan berharap tanah wakaf ini bisa bermanfaat secara maksimal untuk kegiatan masyarakat Ganjuran dan sekitarnya. (Hnf)