Lompat ke isi utama
x
KUA Sedayu

Penyuluh KUA Sedayu Menjadi Narasumber Peningkatan Kapasitas Kader Padukuhan Metes

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 3 November 2025

Bantul (KUA Sedayu) — Dalam rangka pelaksanaan Program Penguatan Pembangunan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) tahun anggaran 2025, Padukuhan Metes, Kalurahan Argorejo, menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Padukuhan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (01/11/2025) mulai pukul 09.00 WIB bertempat di rumah Dukuh Metes, Wisnu Kurniawan.

 

Acara dihadiri oleh 30 orang kader, terdiri dari kader Posyandu, kader KB, dan kader BKB, serta sejumlah pejabat dan narasumber, antara lain Suripta (Petugas Lapangan Keluarga Berencana / PLKB), Nur Soimah A. Hidayanti (Penyuluh Agama Islam KUA Sedayu), Surame (Kamituwo Argorejo), Suhartono (Pamong Kalurahan Argorejo) dan Wisnu Kurniawan (Dukuh Metes).

 

Dalam sambutannya, Surame menyampaikan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas kader ini merupakan bagian dari implementasi Program PPBMP tahun 2025 yang berfokus pada tiga bidang utama, yakni pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

 

“Kegiatan peningkatan kapasitas kader Padukuhan Metes adalah realisasi dari salah satu program PPBMP. Tahun 2025 ini fokus kami adalah penguatan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup,” ujar Surame.

 

Sementara itu, Nur Soimah A. Hidayanti memberikan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam paparannya, ia menjelaskan beberapa asas penting yang menjadi dasar pelaksanaan perkawinan di Indonesia.

 

Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain (1) Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Hukum Agama dan Kepercayaan, yaitu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing (Pasal 2 ayat 1). (2) Legalitas atau Pencatatan Perkawinan, bahwa setiap perkawinan wajib dicatat secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 2 ayat 2). (3) Asas Monogami Tidak Mutlak, yang mengatur seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan sebaliknya, kecuali dengan syarat tertentu dan izin pengadilan (Pasal 3).

 

Kemudian point ke (4) Kematangan Jasmani dan Rohani, di mana calon suami dan istri harus cukup usia dan siap mental lahir batin, dengan batas minimal usia 19 tahun bagi keduanya. (5) Persetujuan Kedua Calon Mempelai, menegaskan bahwa perkawinan harus dilakukan atas dasar kesepakatan tanpa paksaan, 6. Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami Istri, bahwa suami istri memiliki hak dan kewajiban yang seimbang dalam rumah tangga dan masyarakat.

 

Kegiatan berjalan dengan lancar dan interaktif para kader tampak antusias mengikuti pemaparan materi serta berdiskusi aktif terkait isu-isu yang berkaitan dengan keluarga, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para kader memiliki pengetahuan dan wawasan baru untuk diterapkan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Padukuhan Metes, sekaligus menjadi penggerak utama dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, berdaya, dan berakhlak mulia. (jml)