Penyelenggara Zakat dan Wakaf Laporkan Gratifikasi
Bantul (Kankemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul menyelenggarakan apel sore sekaligus pelaporan dan penyerahan gratifikasi kepada unit pengendali gratifikasi secara live streaming di halaman kantor dengan pembina apel Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Mukotip, S. Ag. M. Pd. I., Jumat (04/02).
Dalam pembinaannya Mukotip mengatakan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan terhadap penerimaan gratifikasi dari masyarakat, hal ini dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Kemenag Bantul. Penyerahan yang dilakukan oleh beberapa ASN di Penyelenggara Zakat dan Wakaf atas nama Dhani Budianto, SE., Zaini, SHI., Tsalafiah Utami, S.Psi., dan Mujiyono. Sebagai komitmen dalam menjalankan amanah reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas terutama di Kemenag Bantul yang menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2022 ini. Gratifikasi yang diserahkan berupa kain batik sejumlah 4 buah. “Ini adalah sebagai upaya Kemenag Bantul untuk mewujudkan Kemenag Bantul yang Clear Goverment guna menuju WBBM, kata Mukotip.
Menurut Peraturan Menteri Agama yang dimaksud dengan Gratifikasi adalah suatu pemberian dalam arti luas, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut. (Ev).