Pengawas PAI Melakukan Penilaian dan Pendampingan CPNS Guru PAI Melalui Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
Bantul (Kankemenag) - Pengawas PAI pada bulan Oktober dan November 2021 disibukkan dengan tugas Penilaian dan Pendampingan Guru PAI calon PNS hasil rekruitmen Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dsdikpora) Kabupaten Bantul. Meskipun rekruitmen Guru PAI saat ini dilaksanakan oleh Dinas Dikpora akan tetapi sesuai PMA 16 Tahun 2010 bahwa pembinaan guru PAI menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Program Induksi Guru Pemula (PIGP) adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada satuan pendidikan di tempat tugasnya. Program Induksi dirancang secara sistematis dan terencana berdasarkan konsep kerjasama dan kesejawatan antara guru pemula, guru pembimbing, kepala sekolah, dan pengawas sekolah/pengawas PAI dengan pendekatan pembelajaran profesional. Program ini sengaja di adakan oleh pihak sekolah karena mengacu pada Permendiknas No. 27 tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula.
Sebelum dilakukan penilaian dan pendampingan oleh Pengawas PAI, terlebih dahulu proses pengampingan dan penilaian dilakukan oleh Guru senior yang ditunjuk dan direkomendasikan oleh Pengawas PAI, setelah proses pendampingan dan penilaian oleh Guru senior selesai dilaksanakan selama 3 (tiga) sesi, tahap berikutnya adalah penilaian dan pendampingan oleh Kepala Sekolah selama 2 (dua) sesi, dan tahap terakhir adalah penilaian dan pendampingan oleh Pengawas PAI yang dijadwalkan 2 (dua) sesi/ 2 (dua) kali pertemuan. Setelah penilaian selesai dilaksanakan, Pengawas PAI memberikan hasil penilaian dan rekomendasi terhadap guru PAI dalam Program Induksi Guru Pemula tersebut berkaitan dengan Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru PAI.
Sebagai contoh penilaian yang dilakukan oleh Endah Supriyati, S., Pd.,I., M., Pd. Pengawas PAI jenjang TK dan SD yang bertugas di Wilayah Pundong, Kretek dan Bambanglipuro ini memberikan Refleksi dan penguatan kepada Guru PAI binaannya di SDN Sribit Bambanglipuro, SDN Baran Pundong, SDN 1 Kretek dan SDN Cimpon Kretek tentang pentingnya kompetensi spiritual dan leadership bagi guru PAI sebagaimana yang tercantum dalam KMA 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional PAI pada Sekolah, selain itu Endah juga menyampaikan pentingnya integrasi penguatan moderasi beragama dalam pembelajaran PAI yang merupakan program prioritas Kementerian Agama sekaligus menjadi tugas mandatori bagi Guru PAI di sekolah. (endah).