Lompat ke isi utama
x
Kelompok Kerja Madrasah Aliyah

Pengawas Madrasah Sosialisasikan KHA Kepada Peserta KKMA

Dikirim oleh liana pada 14 February 2022

Kelompok Kerja Madrasah Aliyah (KKMA) Kabupaten Bantul adakan pertemuan di AULA Pondok Bebakaran Manding. Hadir dalam acara tersebut Ketua KKMA Drs. H. Ulul Ajib, M.Pd., seluruh kepala madrasah, pembina KKMA sekaligus pengawas madrasah, Drs. H. Mugiyanta, MSI.

Ulul Ajib dalam sambutannya menyampaikan program kegiatan TOT fasilitator dan pendamping madrasah ramah anak kepada kepala madrasah dan pengawas madrasah yang akan dilaksanakan tanggal 15-16 Februari 2022 di MAN 2 Bantul, dilanjutkan perpisahan dengan Kepala Madrasah Ummathan Washathon Imogiri Drs. H. Subardi yang mutasi menjadi guru di MAN 5 Sleman dan digantikan oleh Khoiriyatun, S.Pd., M.Sc. Kepala MAN 1 Bantul.

Sedang Mugiyanta menyampaikan apresiasi bagi kepala madrasah yang telah hadir dan siap mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul menuju Kabupaten Layak Anak. Di samping itu juga menyampaikan bahwa Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak, perjanjian internasional yang memberikan pengakuan serta menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak hak anak. (konvensi = pakta, perjanjian ) KHA disetujui oleh Majelis PBB tgl 20 November 1989.

KHA Pasal 42 menyebutkan bahwa Negara-negara peserta berupaya agar prinsip dan ketentuan konvensi ini diketahui secara luas oleh orang dewasa dan anak-anak melalui cara-cara yang efektif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah desiminasi ke publik, antara lain kepada para perancang peraturan perundang-undangan, perencana, pelaksana layanan, dan auditor pembangunan, serta para pendidik, pekerja sosial, aparat penegak hukum, tenaga medis, dan para pekerja yang bersentuhan dengan hak anak. KHA merupakan instrumen internasional yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990. “Konvensi ini dibagi menjadi delapan kluster, yaitu langkah-langkah implementasi; definisi; prinsip-prinsip; hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya, dan rekreasi; dan perlindungan khusus”. Kata Mugiyanto. (mug)