Pahami Tata Cara Revisi Anggaran, Kepala MTsN 3 Bantul Antusias Ikuti Sosialisasi
Bantul (MTsN 3 Bantul) – Kepala MTsN 3 Bantul, Sugeng Muhari, S.Pd.Si. ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran, Senin (24/01) di Auditorium Lt. 3 Kanwil DJPb Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemaparan materi disampaikan oleh Mardiyah, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Kanwil DJPb Provinsi DIY.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN dan disahkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran berkenaan. Sedangkan jenis revisi anggaran disebutkan pada pasal 2 ayat (1) bahwa Revisi Anggaran terdiri atas: (a) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah; (b) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; dan (c) Revisi administrasi.
Ada 3 hal penting yang disampaikan pada sosialisasi ini. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 menjadi dasar dalam melakukan revisi Anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun 2022. Kedua, adanya pelimpahan kewenangan dari DJA (Direktorat Jendral Anggaran) ke DJPb (Direktorat Jendral Perbendaharaan) dalam revisi. Ketiga, penyempurnaan kebijakan/mengakomodir masukan-masukan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) satker. (rof)