Layanan Wakaf Gratis Lintas Provinsi: Suatu Kemudahan Bagi Kelompok Inklusi
Semarang (Kankemenag Bantul) – Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Bantul kembali menghadirkan inovasi layanan jemput bola bertajuk Iwak Kali (Ikrar Wakaf Kelompok Inklusi). Inovasi tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan ikrar wakaf gratis lintas provinsi yang berlangsung di Gedung Panti Asuhan Aisyiyah Plombokan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/09/2025).
Ikrar wakaf dilakukan oleh dua bersaudara, Muh. Jazuli yang berdomisili di Semarang dan Nuryunani yang tinggal di Demak. Keduanya mewakafkan sebidang tanah yang berlokasi di Padokan Lor, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Adapun peruntukan tanah wakaf tersebut diarahkan untuk sarana dan kegiatan ibadah serta kemajuan kesejahteraan umum yang tidak bertentangan dengan syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan.
Dalam prosesi ini, ikrar diucapkan langsung oleh Nuryunani karena Muh. Jazuli tengah sakit. Meski demikian, Muh. Jazuli tetap hadir menyaksikan jalannya ikrar wakaf. Tanah wakaf tersebut diserahkan kepada nazir Agus Mulyono dari Persyarikatan Muhammadiyah, dengan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Samanto yang juga Kepala KUA Kasihan.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Bantul, Dhani Budianto menyampaikan bahwa layanan Iwak Kali merupakan bentuk inovasi untuk mendekatkan masyarakat pada layanan wakaf dengan pola jemput bola. “Uniknya, kali ini ikrar wakaf dilaksanakan lintas provinsi. Wakif berdomisili di Jawa Tengah, sementara tanah wakaf berada di wilayah Bantul, DIY,” ungkapnya.
Melalui langkah ini, Kankemenag Bantul berharap layanan wakaf semakin inklusif, adaptif, dan mampu menjangkau masyarakat luas tanpa terhalang batas wilayah administratif. (Dnd)
