Lompat ke isi utama
x
Bimas Islam

Langkah Mudah Menuju Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha

Dikirim oleh eka putri pada 27 October 2025

Bantul (BPJPH) - Sertifikasi halal kini menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, terutama menjelang kewajiban sertifikasi halal pada tahun 2026. Label halal tidak hanya sekedar tanda pada kemasan produk, tetapi juga bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat islam.

Pemerintah Indonesia menargetkan seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal paling lambat tahun 2026. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan gera mendaftarkan produknya sejak awal untuk menghindari antrean dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. 

Bagi pelaku usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatur dua skema utama sertifikasi halal:

1. Sertifikasi Halal Reguler - Diperuntukkan bagi Usaha Menengah dan Besar dengan proses produksi yang kompleks dan tidak sederhana.

2. Sertifikasi Halal Self-Declare - Diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan proses produksi sederhana dan menggunakan bahan halal dan memiliki risiko rendah

Informasi lebih lengkap mengenai Layanan Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul dapat diakses melalui tautan dibawah :

Bimas Islam

Seritifikat halal bukan sekedar kewajiban, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan profesional bagi pelaku usaha. Dengan Sertifikat halal, pelaku usaha tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing global. Mari bersama wujudkan Indonesia sebagai Pusat Produsen Halal Dunia, dimulai dari langkah kecil : memastikan setiap produk kita bersertifikat halal. (rima)