Lompat ke isi utama
KUA Kasihan

KUA Kasihan Fasilitasi Ikrar Wakaf Dua Bidang Tanah untuk Pengembangan Masjid

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 18 September 2026

Bantul (KUA Kasihan) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kasihan pada Jumat (18/09/2026) di Balai Nikah KUA Kasihan, memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf dua bidang tanah yang diwakafkan oleh dua orang wakif Dwi Julianto dan Hastono Wisnu Prabowo. Kedua bidang tanah tersebut diwakafkan untuk kepentingan pengembangan tempat ibadah berupa masjid dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.


Dalam kesempatan tersebut, Dwi Julianto mewakafkan sebidang tanah dengan luas 71 meter persegi yang berlokasi di Kasihan RT 08. Sementara itu, Hastono Wisnu Prabowo mewakafkan sebidang tanah seluas 104 meter persegi. Kedua bidang tanah tersebut memiliki peruntukan yang sama, yaitu untuk pengembangan tempat ibadah berupa masjid.


Pelaksanaan ikrar wakaf tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian masyarakat dalam mendukung penyediaan sarana ibadah. Wakaf tanah memiliki nilai strategis karena selain menjadi bagian dari ibadah, aset yang diwakafkan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan keagamaan dan kemaslahatan masyarakat.


Prosesi ikrar wakaf dipimpin langsung oleh PPAIW Kecamatan Kasihan sekaligus Kepala KUA Kapanewon Kasihan, Samanto. Dalam pelaksanaan tersebut, ikrar wakaf dilakukan oleh para wakif di hadapan PPAIW dan disaksikan oleh para saksi yang telah ditentukan.


Hadir dalam kegiatan tersebut Hastono Wisnu Prabowo dan Dwi Julianto selaku wakif. Sementara itu, pihak yang menerima dan mengelola amanah wakaf adalah Persyarikatan Muhammadiyah selaku Nazir, dengan Agus Mulyono sebagai Ketua Nadzir.


Adapun yang hadir sebagai saksi dalam pelaksanaan ikrar wakaf terdiri atas Rosyad Anwar, Tri Prasanto, Sarjiman, serta Panut Suparto. Kehadiran para saksi menjadi bagian penting dalam prosesi ikrar wakaf sekaligus memberikan kesaksian atas pernyataan wakaf yang disampaikan oleh para wakif.


Prosesi ikrar berlangsung dengan tertib. Para wakif menyampaikan kehendak untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya untuk kepentingan pengembangan masjid. Selanjutnya, amanah pengelolaan tanah wakaf tersebut berada di tangan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai nazir, sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam ikrar wakaf.


Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala KUA Kasihan, Samanto, memimpin secara langsung prosesi ikrar tersebut. KUA memiliki peran dalam memberikan pelayanan dan memfasilitasi masyarakat dalam pelaksanaan administrasi perwakafan, sehingga proses wakaf dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pelaksanaan ikrar wakaf melalui PPAIW juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian administrasi terhadap aset yang telah diwakafkan. Dengan adanya proses yang tertib, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola secara amanah oleh Nazir dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh wakif.


Bagi masyarakat, wakaf tanah untuk pembangunan dan pengembangan masjid bukan hanya berkaitan dengan penyediaan tempat untuk melaksanakan ibadah. Keberadaan masjid juga dapat menjadi pusat berbagai aktivitas keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Karena itu, pemanfaatan tanah wakaf secara tepat diharapkan mampu memberikan manfaat yang luas bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.


Wakaf merupakan salah satu bentuk amal yang memiliki dimensi sosial dan keagamaan. Ketika seseorang mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat, manfaat dari harta tersebut diharapkan dapat terus dirasakan selama aset wakaf digunakan sesuai dengan peruntukannya.


KUA Kapanewon Kasihan mengapresiasi langkah dan niat baik para wakif yang telah menyerahkan sebagian asetnya untuk kepentingan masyarakat. Sinergi antara wakif, nazir, saksi, dan PPAIW menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang tertib dan memberikan manfaat nyata.


Dengan terlaksananya ikrar wakaf dua bidang tanah tersebut, diharapkan proses pengembangan masjid dapat berjalan dengan baik dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap sarana ibadah. Lebih dari itu, wakaf tersebut diharapkan menjadi amal jariyah bagi para wakif serta memberikan manfaat yang terus mengalir bagi masyarakat luas.


KUA Kapanewon Kasihan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perwakafan, termasuk memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam proses ikrar wakaf. Melalui pelayanan yang baik dan tertib administrasi, diharapkan semakin banyak aset wakaf yang dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat dan masyarakat. (Nrdn)

KUA Kasihan