Lompat ke isi utama
MAN 1 Bantul

Kepala MAN 1 Bantul Hadiri Koordinasi Percepatan Legalitas Tanah Bermasalah Kanwil Kemenag DIY

Dikirim oleh Fidela alma pada 19 August 2026

Bantul (MAN 1 Bantul) – Kepala MAN 1 Bantul, Mafrudah, menghadiri kegiatan Koordinasi Percepatan Penyelesaian Legalitas Tanah Bermasalah pada Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (19/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Borobudur Hotel Grand Cokro, Sleman, tersebut diikuti 215 peserta dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama DIY.

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY ini menjadi forum koordinasi lintas instansi dalam rangka mempercepat penyelesaian persoalan Barang Milik Negara (BMN), khususnya berkaitan dengan legalitas dan pemanfaatan tanah yang digunakan oleh satuan kerja Kementerian Agama.

 

Dalam forum tersebut, peserta memperoleh arahan mengenai kebijakan pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG), penguatan status tanah SG yang digunakan Kementerian Agama untuk penyelenggaraan pelayanan publik, serta kebijakan pertanahan dalam mendukung percepatan penyelesaian legalitas tanah milik instansi pemerintah.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel dan sesi tanya jawab yang menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya GKR Mangkubumi, Penghageng Kawedanan Panitikismo Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kepala Kanwil BPN DIY, serta unsur Kanwil Kemenag DIY. Pembahasan dalam forum mencakup berbagai persoalan faktual terkait status, penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, serta aspek administrasi pertanahan BMN.

 

Kehadiran Kepala MAN 1 Bantul dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen madrasah untuk mengikuti kebijakan dan koordinasi kelembagaan yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara. Tertib administrasi dan kepastian legalitas aset menjadi aspek penting dalam mendukung keberlangsungan layanan pendidikan serta mewujudkan tata kelola madrasah yang akuntabel.

 

Mafrudah menegaskan bahwa pengelolaan aset madrasah perlu dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Legalitas aset bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab kita dalam menjaga amanah negara. Dengan kepastian hukum dan tertib pengelolaan aset, madrasah dapat lebih fokus memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Mafrudah.

 

Menurutnya, koordinasi lintas instansi seperti yang dilaksanakan dalam kegiatan tersebut penting untuk menyamakan pemahaman sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi satuan kerja. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas.

 

Partisipasi MAN 1 Bantul dalam forum tersebut sejalan dengan semangat CADAS BERKELAS, khususnya nilai Cerdas, Adaptif, dan Smart dalam menghadapi berbagai persoalan tata kelola kelembagaan. Penguatan administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta kemampuan beradaptasi terhadap kebijakan menjadi bagian dari upaya mewujudkan madrasah yang maju, bermutu, dan berdaya saing.

 

Kegiatan koordinasi tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan legalitas tanah sekaligus memperkuat tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Agama DIY. Dengan demikian, aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan pendidikan di madrasah. (Maf)-al