Lompat ke isi utama
x
Kankemenag Bantul

Kepala Kankemenag Bantul Menjadi Narasumber Webinar Diseminasi Integritas Anti Korupsi dan Bimbingan Teknis Risk Profiling Gratifikasi

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 20 June 2024

Bantul (Kankemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul), Ahmad Shidqi menjadi narasumber dalam Webinar Diseminasi Integritas Anti Korupsi dan Bimbingan Teknis Risk Profiling Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Tim Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Pengendalian Gratifikasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) secara daring tatap muka melalui Zoom Meeting dan live streaming Youtube, Kamis (20/6).

 

Webinar bergengsi ini diikuti oleh 11 unit eselon I Pusat, 73 PTKN, 34 Kanwil Kemenag, 514 Kankemenag Kabupaten/Kota, dan 30 UPT/BDK/BLA. Dalam kesempatan ini, Kasubbag TU Kankemenag Bantul bersama Kasi/Penyelenggara dan Kepala KUA se-Kabupaten Bantul, serta Tim UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Kankemenag Bantul turut mengikuti webinar melalui Zoom Meeting di Aula PLHUT. 

Kankemenag Bantul

Kastolan, Sekretaris Itjen Kemenag sekaligus Ketua UPG Kemenag menyampaikan bahwa integritas diawali dengan individu, kemudian kelompok, dan kemudian institusi. “Harapannya ingin menghindarkan dan menghilangkan gratifikasi. Selain itu dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (budaya anti gratifikasi).


Darwanto, selaku penyelenggara menyampaikan bahwa tujuan webinar ini. “Pertama, terselenggaranya kegiatan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pengendalian gratifikasi antara UPG Pusat dengan UPG Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama. Kedua, penguatan peran UPG Satuan Kerja dalam upaya peningkatan kesadaran pegawai terhadap budaya anti korupsi, khususnya dalam hal pemberian/penerimaan gratifikasi,” jelasnya. 

 

Output yang diharapkan dari pelaksanaan webinar ini adalah meningkatkan pemahaman tentang pengendalian gratifikasi; menyebarluaskan/mendiseminasikan pengetahuan dan pemahaman terkait gratifikasi di lingkungan internal maupun eksternal; menyebarluaskan/mendiseminasikan media sosialisasi pesan anti korupsi pada masing-masing satuan kerja; menangani penerimaan dan penolakan gratifikasi sesuai dengan prosedur yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan; mampu memetakan titik rawan (risk profiling) praktik gratifikasi di wilayah kerja masing-masing; dan mampu melakukan mitigasi risiko atas hasil pemetaan/identifikasi titik rawan di wilayah kerja masing-masing. 

Kankemenag Bantul

Ahmad Shidqi merasa terhormat dengan dipilihnya menjadi narasumber oleh Itjen Kemenag pada webinar ini. Ia menyampaikan materi tentang pengetahuan dasar gratifikasi, gratifikasi yang boleh dan tidak boleh diterima, cara pelaporan gratifikasi, dan best practice pengelolaan gratifikasi di UPG satker yang telah dipilih. 

 

Dalam penyampaiannya, Ahmad Shidqi tidak membersamai tim dari Bantul di Aula PLHUT karena sedang melakukan tugas haji. Ia menyampaikan materi melalui platform Zoom Meeting. Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangatnya dalam menyampaikan materi. Antusiasme peserta juga tinggi, terlihat dari diskusi interaktif yang berlangsung. (Dnd)