Kemenag Merespon Informasi Nikah Siri Dalam Acara Apel Pagi
Bantul (Kankemenag) – Secara rutin Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul mengadakan apel pagi dan sore guna membangun komunikasi yang baik antar seluruh ASN, baik ASN yang sedang WFO dan WFH tidak ketinggalan informasi karena apel diadakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Apel Pagi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag., MM., Senin (25/10).
Aidi menyampaikan terkait dengan penilaian Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang saat ini sedang berlangsung, untuk itu seluruh ASN Kemenag Bantul diharapkan kerjasamanya dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat guna mencapai predikat WBBM.
Selain itu Aidi membahas mengenai isu yang saat ini tengah ramai dimasyarakat terkait masalah “Nikah Siri”. Banyaknya agen nikah siri secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk malakukan hal tersebut. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan pasangan suami istri yang menikah siri tetap dapat membuat Kartu Keluarga (KK). Pernyataan tersebut diperkuat dari respon Dirjen Dukcapil RI bahwa semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam KK, bagi yang nikah siri pun bisa dimasukkan dalam satu KK. “Di Kabupaten Bantul dengan jumlah penduduk sebanyak 954.706 jiwa, ada sekitar 108.000 jiwa yang status pernikahannya adalah kawin belum tercatat, untuk itu bagi para penghulu harus berhati-hati dalam memeriksa calon pengantin, khususnya yang terkait data-data, tidak hanya melihat KTP saja, tetapi juga harus melihat KK masing-masing”. Kata Aidi.
Selanjutnya Aidi juga menyampaikan mengenai KMA Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID. KMA Nomor 657 lebih merujuk kepada UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tahun ini Kemenag Bantul telah masuk sebagai salah satu finalis badan publik informatif yang sebelumnya dipegang oleh BPKP DIY dan Balai Besar Kulit Karet dan Plastik. Dalam rangka untuk melengkapi eviden menuju WBBM Aidi dengan para Kasi serta tim kreatif mempersiapkan untuk monitoring PPID kedua. Aidi juga menyinggung tentang KMA Nomor 912 tahun 2021, tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS pada Kementerian Agama. Apel ditutup dengan do’a yang disampaikan oleh Kasi PD Pontren H. Ahmad Shidqi, S.Psi, M. Eng. (Amri/Evy).