Lompat ke isi utama
x
tu

Kankemenag Bantul Sosialisasikan Permenpan Nomor 6 Tahun 2022

Dikirim oleh liana pada 12 October 2022

Bantul (Kankemenag) - Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul H. Mukotip, S.Ag., M.Pd.I. didampingi Analis Kepegawaian Abdul Haris Suharto, S.H. membuka dan memberikan pembinaan dalam kegiatan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Sosialisasi SKP Tahun 2022 di Aula Kantor, Rabu (12/10). Acara diikuti oleh Kepala Madrasah dan Kepala Tata Usaha Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se Kabupaten Bantul sejumlah 35 orang.

Dalam laporannya Abdul Haris Suharto mengatakan bahwa kegiatan Penyusunan SKP ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 yang menggantikan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021. Harapannya dengan kegiatan ini seluruh peserta dapat memahami cara menyusun ataupun mengelola dokumen kinerja pegawai sesuai dengan Permenpan Nomor 6 Tahun 2022.

tu

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Analis Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul Abdul Haris Suharto, SH. dan Perencana Ahli Madya pada Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul Tyas Wening Damayanti, S.E., M.M.

“Hari ini kita bersama-sama mengikuti sosialisasi ini dalam rangka untuk memperbaiki kekurangan kita mengikuti regulasi yang ada sehingga kita memiliki nilai kinerja yang sangat baik,” kata Mukotip dalam pembinaannya.

Penilaian kinerja PNS memiliki beberapa tujuan antara lain kenaikan pangkat atau promosi, evaluasi ketrampilan, evaluasi kekuatan dan evaluasi kekurangan PNS. Selain itu pada buku catatan penilaian perilaku PNS terdapat beberapa poin seperti orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan transparan.

Perjanjian kinerja dalam rangka untuk mewujudkan pemerintahan dalam hal ini kantor dan madrasah yang efektif, transparan dan akuntabilitas. Jadi semuanya dapat dilihat terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi. Dalam pembuatan SKP H. Mukotip telah melaksanakan dialog kinerja antara pimpinan dan bawahan tentang bagaimana targetnya, bagaimana jika tidak mencapai target dan apa hukuman yang akan diterima jika tidak memenuhi target. Semua dibicarakan dan disepakati bersama antara atasan dan bawahan. (ev).