Lompat ke isi utama
x
Kankemenag

Kankemenag Bantul Audiensi dengan Dikpora Bantul

Bantul (Kankemenag) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul beraudiensi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul terkait dengan usulan partisipasi pembiayaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang lolos Pretest Tahun 2019 dan 2022. Audiensi berlangsung di ruang Kepala Dinas Dikpora Bantul, Jumat (17/03).

Ahmad Shidqi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul menyampaikan maksud dan tujuannya mengunjungi Dikpora Kabupaten Bantul. "Tujuan kami bersilaturrahim ke Dikpora ini, untuk bersinergi terkait dengan pembiayaan PPG GPAI yang telah lolos pertest", kata Ahmad Shidqi.

268 guru PAI TK, SD dan SMP yang sudah pretest belum bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikarenakan keterbatasan anggaran. Sebanyak 66 guru sudah menjalani masa bakti lebih dari 8 tahun.   Kementerian Agama telah membayarkan setiap bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru yang telah lulus PPG. Karena Kemenag belum ada anggaran untuk PPG maka, Kanwil Kemenag DIY bersurat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar Pemda dapat berpartisipasi melalui pengaggarannya. "Besar harapan kami Pemda dapat merealisasikan partisipasi penganggaran PPG agar GPAI bisa mendapatkan hak-hak nya," kata Ahmad Shidqi.

pais

Kepala Dikpora Kabupaten Bantul, Isdarmoko mengatakan akan segera mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera memberikan kewajibannya kepada guru yang telah lolos Pretest. "Tolong untuk segera di update data guru PAI sekolah negeri terlebih dahulu dengan syarat sudah lolos Pretest untuk pembiayaan PPG nya", kata Isdarmoko.

Turut hadir mendampingi Kepala Kantor, Kasi PAIS, Bambang Inanta, Pengawas PAI Marhadi dan Emi Rusnawati serta Staf PAIS Mumpuni Zairoh Tarbiyati.

pais

"Ada 6 guru PAI lulus PPG tahun 2022 yang menurut petunjuk teknis pencairan TPG belum bisa dicairkan di tahun 2023, dikarenakan terkendala SK, yang hanya SK Kepala Sekolah, untuk itu kami mahon Dikpora memberikan pengesahan SK agar bisa masuk dalam kategori penerima TPG ditahun 2023 ini," kata Bambang Inanta.

"Dikpora dan Pemda tidak dapat mengeluarkan SK dan hanya dapat memberikan pengesahan saja terkait itu, pungkas Isdarmoko. Isdarmoko berharap semoga persoalan ini dapat terselesaikan dengan hasil yang membahagiakan. (Ev)