Lompat ke isi utama
x
Kankemenag Bantul

IWAK KALI: Inovasi Layanan Ikrar Wakaf bagi Kelompok Inklusi

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 20 August 2024

Bantul (Kankemenag) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) menghadirkan inovasi baru untuk kelompok rentan, yaitu Ikrar Wakaf Kelompok Inklusi (IWAK KALI). Kepala Kankemenag Bantul, Ahmad Shidqi memaparkan bahwa melalui inovasi, maka para wakif dari kelompok rentan dapat melaksanakan ikrar wakaf di rumah atau tempat yang dikehendaki sesuai dengan kondisi dan situasi. Petugas dari Kantor Urusan Agama akan melakukan 'jemput bola' layanan.

Kelompok rentan ini meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, wanita hamil, maupun korban bencana. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Bantul, Dhani Budianto menyampaikan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan IWAK KALI dapat menghubungi nomor pusat layanan 085291105473 atau KUA di wilayah obyek wakaf berada. Layanan ini tidak berbeban biaya atau dilaksanakan secara cuma-cuma.

Martini, wakif warga Sribit, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul merasa terbantu dengan layanan ini. Martini yang dalam keadaan sakit dapat melaksanakan ikrar wakaf di wilayah Kapanewon Pundong tempatnya dirawat pada Minggu (18/8).  Kepala KUA Kapanewon Bambanglipuro, Abdullah Mahfuzh Tsani Hadi Santosa selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Sudadi selaku nazhir badan hukum beserta saksi hadir secara langsung di lokasi Martini dirawat. (Ism)