Sosialisasi, Pengurusan NIB, dan Sertifikasi Halal di Madrasah
Bantul (KUA Kasihan) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Kasihan pada Rabu (24/09/2025) melalui Tim Sosialisasi Produk Halal Penyuluh Agama Islam yang beranggotakan Fifi Rohmah, Nurunnisaa Baihaqi, dan Syahfati Azzatia kembali menggelar program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro dan kecil. Kali ini, kegiatan yang dilaksanakan adalah sosialisasi sekaligus pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal, yang berlangsung di Kantin Madrasah Al Hadi 2 Bangunjiwo, Kasihan.
Peserta kegiatan terdiri dari para pelaku usaha lokal, khususnya ibu-ibu rumah tangga dan warga sekitar yang selama ini menitipkan produk olahan mereka di kantin madrasah. Produk-produk yang dihasilkan sangat beragam, mulai dari makanan ringan, jajanan anak-anak, minuman olahan, hingga makanan siap saji. Kehadiran mereka dalam sosialisasi ini menjadi bentuk kesadaran akan pentingnya legalitas usaha dan jaminan halal bagi produk yang beredar di masyarakat.
Dalam sambutannya, Tim Sosialisasi Produk Halal Penyuluh Agama Islam KUA Kasihan menyampaikan bahwa NIB merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha, sebagai dasar legalitas dan kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha. Dengan memiliki NIB, para pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses berbagai fasilitas pembinaan, bantuan usaha, maupun program pemberdayaan ekonomi yang diselenggarakan pemerintah.
Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi poin utama dalam kegiatan ini. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan setiap produk makanan dan minuman memiliki kejelasan status halal. Sertifikasi halal bukan hanya sebatas dokumen legal, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan spiritual bagi para pelaku usaha Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan benar-benar sesuai dengan tuntunan syariat.
Para peserta mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai prosedur pendaftaran sertifikasi halal, mulai dari pengisian formulir, kelengkapan dokumen, hingga proses verifikasi oleh lembaga terkait. Tim penyuluh juga memberikan pendampingan teknis agar peserta tidak merasa kesulitan dalam proses pengurusan.
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari para peserta. Mereka merasa terbantu dengan adanya sosialisasi dan pendampingan, karena sebagian besar pelaku usaha mikro selama ini menghadapi kendala administratif ketika harus mengurus legalitas usaha secara mandiri.
Melalui program ini, KUA Kasihan berharap para pelaku usaha tidak hanya mampu meningkatkan daya saing produk dengan legalitas resmi, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan konsumen melalui jaminan halal yang jelas. Ke depan, diharapkan seluruh produk olahan yang beredar di wilayah Kasihan sudah memiliki NIB dan sertifikat halal, sehingga mampu memberikan rasa aman, nyaman, dan berkah bagi masyarakat luas. (Nrdn)