Seksi PHU Gelar Bimbingan Manasik Jemaah Haji Tingkat Kabupaten
Bantul (Kankemenag) – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) melaksanakan Bimbingan Manasik Jemaah Haji Kabupaten Bantul Tahun 2022 di Masjid Agung Manunggal Bantul, Jumat (20/5). Kegiatan ini diikuti oleh jemaah haji yang akan berangkat tahun ini.
Kegiatan ini merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka mempersiapkan keberangkatan haji yang akan dilaksanakan awal bulan depan. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari hingga Sabtu (21/5) dan pada Senin (23/5) akan dilaksanakan manasik haji di kecamatan masing-masing.
Kepala Seksi (Kasi) PHU Kankemenag Bantul H. Mustafid, S.Ag., M.Hum. menyampaikan bahwa sebanyak 430 jemaah yang akan berangkat tahun ini sudah terkonfirmasi semua. Ia juga mengatakan bahwa selain vaksin meningitis yang memang diwajibkan ketika berangkat haji, untuk pemberangkatan tahun ini juga diwajibkan sudah melakukan vaksin covid-19 minimal dosis dua.
Dalam kesempatan ini, narasumber yang dihadirkan adalah Kepala Kankemenag Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag., M.M. yang menyampaikan materi tentang alur perjalanan ibadah haji. Pun menghadirkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag DIY Dr. H. Masmin Afif, M.Ag. yang menyampaikan materi tentang kebijakan pemerintah Arab Saudi tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Aidi johansyah mengatakan mengenai prediksi dan harapan pemberangkatan haji 1443 H ini. Aidi menyampaikan bahwa tahun ini merupakan haji paling nyaman, pasalnya kuota haji hanya 50% sehingga tempat masyair bisa lebih lapang. Jemaah haji semakin kuat karena dibatasi usia maksimal 65 tahun. Jemaah haji juga lebih sehat, karena makan disiapkan tiga kali sehari kecuali di tempat tertentu.
Terkait kuota jemaah haji juga disinggung oleh Masmin Afif. Ia mengatakan bahwa kuota global sebanyak satu juta jemaah. Indonesia mendapatkan kuota terbesar yaitu 100.051 jemah yang terbagi atas 92.825 jemaah regular dan 7.226 jemaah khusus.
Masmin juga menyampaikan adanya peraturan dan persyaratan kesehatan tambahan untuk jemaah haji tahun ini. Imunisasi wajib Covid-19 dengan vaksin yang diakui di Kerajaan (Pfizer, Moderna, Astrazeneca, Janssen, Covovax, Nuvaxovid, Sinopharm, Sinovac, Covaxin, dan Sputnik-V). Wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 untuk sampel yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum tanggal keberangkatan, serta wajib memakai masker saat melakukan ibadah haji di semua tempat baik tertutup maupun terbuka. (Dnd)