Seksi PHU Berikan Pembinaan kepada PPIU/PIHK
Bantul (Kankemenag) - Seksi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) melaksanakan pembinaan kepada PPIU/PIHK (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) di Aula PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu), Kamis (23/2). Dalam kesempatan ini, menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag DIY, Aidi Johansyah selaku Kepala Bidang (Kabid) PHU.
Ahmad Mustafid, Kepala Seksi PHU Kankemenag Bantul berharap agar PPIU/PIHK bisa menjalankan tugasnya dengan amanah. "Mudah-mudahan bapak ibu semua bisa mengantarkan jemaah dengan amanah, berangkat dan kembali ke Bantul dengan bahagia. Mudah-mudahan ini membuka pintu rahmat bagi kita semua," ucapnya.
Kepala Kankemenag Bantul, Ahmad Shidqi dalam sambutannya mengharapkan agar kendala-kendala yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan ibadah umrah maupun haji khusus untuk bisa diminimalisir.
"Harapannya, bapak ibu semua bisa bekerja dengan profesional dan proporsional sesuai regulasi. Sinergitas antara PPIU dan PIHK diharapkan terjalin dengan baik dan segala permasalahan bisa segera teratasi sesuai harapan masyarakat," jelasnya.
Dalam penyampaiannya, Aidi menjelaskan terkait kebijakan umrah di Arab Saudi. Visi umrah tahun 2030 tidak ada batasan kuota umrah dan di tahun 2030 ditargetkan mencapai 30 juta wisatawan/jemaah.
Selain itu juga harapannya tidak ada pembatasan usia. Visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi kota-kota di seluruh Arab Saudi.
Aidi juga menyampaikan terkait pertemuan Menteri Agama RI dengan Menteri Haji Arab Saudi. Dijelaskan, pertama, bahwa perpanjangan masa berlaku visa umrah bagi calon jemaah umrah dari 30 hari menjadi 90 hari dan kebebasan akses mengunjungi seluruh wilayah Arab Saudi. Kedua, terkait pembatalan kewajiban berangkat umrah dengan mahram. Ketiga, mengenai syarat-syarat kesehatan untuk umrah sudah dihapuskan, termasuk meniadakan syarat vaksin meningitis. (Dnd)