Ringkasan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021
Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan / Keagamaan ditempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah (Masjid/Mushalla, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng/Litang, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah).
Adapun panduannya sebagai berikut, tempat peribadatan kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat untuk kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau paling banyak 20 (dua puluh) orang jemaah, kriteria Level 2 (dua), dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau paling banyak 50 (lima puluh).
Namun untuk daerah dengan Zona Hujau dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen), Zona Kuning dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen), Zona Oranye dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dan Zona Merah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen). Dan Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah harus melaksanakan Protokol Kesehatan 5 M, pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan, menyediakan cadangan masker medis, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti peribadatan, mengatur jarak antar jemaah, tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan, melakukan disinfeksi ruangan, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara dan melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam.
Sedangkan panduan untuk jemaah yang akan mengikuti kegiatan peribadatan antara lain, menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter, dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius), tidak sedang menjalani isolasi mandiri, membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing- masing (sajadah, mukena, dan sebagainya), menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah dan yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.