Kankemenag Bantul Gelar Diseminasi Hasil SPI Pendidikan Tahun 2024 oleh KPK RI
Bantul (Kankemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) gelar diseminasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPK RI. Diseminasi ini dilakukan secara hybrid di Aula PLHUT dan melalui Kanal Youtube Kemenag Kab. Bantul dan platform zoom meeting, Selasa (24/06/2025). Diseminasi yang melibatkan fungsi pendidikan ini dihadiri Kepala Kankemenag Bantul, Ahmad Shidqi melalui platform zoom meeting dan dihadiri langsung Kasubbag TU, Aminuddin dan para Kasi.
SPI Pendidikan ini merupakan program yang diinisiasi KPK dalam rangka mengukur dampak dari upaya pendidikan antikorupsi. Pengukuran dilakukan dengan cara memetakan kondisi integritas Pendidikan pada tiga aspek utama, yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait pendidikan antikorupsi, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.

Dalam sambutannya, Ahmad Shidqi berharap agar keluaran dari diseminasi ini bisa menjadi dasar pengambilan keputusan model pembelajaran antikorupsi sejak usia sekolah. “Dalam hal ini, peran guru maupun tenaga kependidikan di madrasah sangat penting. Situasi maupun kondisi setiap madrasah berbeda-beda, itu menjadi tantangan kita semua tentang bagaimana model pembelajaran antikorupsi diterapkan di madrasah,” jelasnya.
“Selain itu, kolaborasi antara lingkungan pendidikan dan lingkungan keluarga sangat dibutuhkan untuk membentuk karakter anak, terutama dalam penerapan nilai-nilai antikorupsi,” tambah Ahmad Shidqi.
Dalam kesempatan ini, diseminasi dipaparkan oleh Isman, Analis SDMA Kankemenag Bantul yang pernah mendapat penghargaan dari KPK sebagai Insan UPG Kementerian Agama.

Disampaikan bahwa SPI Pendidikan Tahun 2024 ini dilaksanakan di Kabupaten Bantul dengan sampel 76 satuan pendidikan (satdik), dengan rincian 38 satdik jenjang dasar (SD/MI sederajat) dan 38 satdik jenjang menengah (SMP/MTs sederajat). Dari 76 satdik tersebut, 41 satdik berstatus negeri, dan 35 satdik berstatus swasta. Dikerucutkan lagi bahwa 61 satdik merupakan merupakan satdik umum, dan 15 satdik keagamaan.
Nilai Indeks Integritas Pendidikan (IIP) berdasarkan SPI Pendidikan 2024 di Kabupaten Bantul sebesar 71,69. Artinya, tingkat integritas pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama di Kabupaten Bantul berada pada tingkatan 2 atau tingkatan korektif.