Lompat ke isi utama
x
KUA Dlingo

PPAIW Dlingo Catat Ikrar Wakaf Warga Pakis II untuk Tempat Ibadah

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 16 January 2023

Bantul (KUA Dlingo) – Bertempat di KUA Dlingo dilangsungkan prosesi ikrar wakaf yang dilakukan oleh Satinem, warga dusun Pakis II RT 02 Dlingo Dlingo Bantul, Jumat (13/1). Wakaf berupa sebidang tanah pekarangan seluas 242 m2 yang terletak di Dusun Pakis II Dlingo untuk keperluan tempat ibadah kepada Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Dlingo selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Muhammad Hanafi, memberikan apresiasi yang positif terhadap peristiwa wakaf di awal tahun ini. “Belajar ketulusan, keikhlasan, kedermawanan kepada ibu Satinem. Langkah beliau adalah langkah yang sangat cerdas, mewakafkan tanah untuk dibangun masjid, sebagi pusat pembinaan dan pengelolaan umat. Cara cerdas mengabadikan harta untuk kepentingan Bersama. Amal yang sangat bermanfaat dan mendatangkan maslahat," ujarnya.

Wakaf merupakan aktivitas ibadah yang pahalanya akan terus mengalir kepada pewakafnya. Wakaf akan dirasakan manfaatnya oleh orang yang berwakaf, pengelola wakaf dan yang menerima wakaf. Manfaatnya akan terus mengalir meskipun orang yang berwakaf tersebut telah wafat. Ahmad Musyadad didampingi oleh Samirin dan Nur Cholis selaku Nadzir dari MWC NU Dlingo menyampaikan tentang urgensi memahami esensi kepemilikan harta. Harta yang kita konsumsi akan habis, harta yang kita pakai akan usang dan lapuk, namun harta yang kita wakafkan akan abadi.

Naddzir menerima dengan penuh syukur dan berkomitmen untuk ikhtiar maksimal memakmurkan tanah wakaf yang diperuntukkan untuk tempat ibadah tersebut. Amanah yang mulia, yang akan membahagiakan siapapun yang terlibat di dalamnya. Prosesi ikrar wakaf berlangsung lancar dan khidmat. Sebagai saksi ikrar yang tercatat adalah Ngasiman dan Wagiyono tokoh masyarakat Pakis II. Acara ikrar wakaf diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Nur Cholis, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Al-Islamiyah Koripan Dlingo. (Hnf)