Lompat ke isi utama
x
Penilaian

Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah Kembangkan Karir Pegawai

Bantul (Pokjawas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul H. Aidi Johansyah. S.Ag., MM., selaku ketua tim penilai kinerja pengawas, didampingi Drs. H Mugiyanta., MSI (Sekretaris ), dan Dra. Murtinah., MA (Anggota), Jumat (23/4) mengakhiri kegiatan penilaian kinerja pengawas madrasah (PKPM) berlangsung di ruang rapat Penyelenggara Zakat Wakaf yang telah terselenggara selama tiga hari, diikuti 8 orang pengawas, 5 orang dari Bantul dan 3 orang dari Kota Yogyakarta.

Aidi Johansyah menuturkan, “Peran pengawasan pendidikan diatur secara khusus dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 55 dan 57 tentang Standar Pengelolaan yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Penilaian kinerja pengawas madrasah adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama/pokok pengawas madrasah yang dikembangkan menjadi indikator penilaian kinerja dalam rangka pembinaan utama pengawas madrasah dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jabatan pengawas madrasah,” ungkapnya.

"Penilaian kinerja ini pertama kali dilakukan, saya berharap juga diikuti pengawas PAI. Ke depan dengan penilaian kinerja ini akan lebih tertib dalam administrasi, dan meningkatkan kualitas kinerja pengawas. Melalui penilaian ini pengawas dituntut untuk menggali apa yang menjadi beban tugasnya dibarengi dengan tertib administrasi," Aidi menandaskan.

Sementara itu Mugiyanta menyampaikan bahwa Penilaian kinerja pengawas madrasah bertujuan untuk; Pertama, memperoleh informasi kinerja pengawas berdasarkan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pembinaan dan pengembangan profesional pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan. Kedua, menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi mewujudkan pengawas madrasah yang profesional dan bermartabat. Ketiga, mendeskripsikan kinerja pengawas dalam siklus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja pengawas pada tingkat kabupaten/ kota sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam peningkatan mutu kinerja pengawas madrasah secara nasional.

"Hasil penilaian kinerja pengawas madrasah digunakan untuk keperluan pembinaan profesional pengawas madrasah dan pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya, atau keperluan lainya. Hasil Penilaian Kinerja Pengawas madrasah disampaikan kepada pengawas madrasah yang dinilai,"ujarnya. (asesi).