Lompat ke isi utama
x
Mtsn 5 Bantul

MtSN 5 Putuskan Tidak Menggunakan RKAT Dengan BAZNAS

Dikirim oleh liana pada 4 July 2022

Bantul (MTsN 5 Bantul) - Menindaklanjuti surat dari BAZNAS Kabupaten Bantul yang bertempat di Omah Sawah Miri Timbulharjo Sewon Bantul bagi pengelola UPZ. maka Madrasah Tsanawiyah 5 Bantul diwakili oleh sekretaris (Yuni Kriswati/KTU) dan bendahara (Sri Parastuti, SE) selaku pengurus UPZ madrasah.

Pada acara pembukaan diawali oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul H. Aidi Johansya, S.Ag.MM. yang menerangkan bahwa” Semua madrasah di Bantul sudah mempunya SK UPZ maka sebagai amil sudah sah dan boleh memungut ZIS”, katanya.

Adapun maksud dan tujuan BAZNAS Kabupaten Bantul kali ini mengundang pengurus UPZ madrasah untuk diberikan pembinaan. Nara sumber yang hadir ada 2 orang yaitu materi Pembinaan Kompetensi Amil UPZ Kementerian Agama oleh Dr.Munjahid.M.Ag (Waka 1 BAZNAS DIY) dan Tugas, Tata Kerja oleh Drs. H. Syahroini Djamil (Wakil Ketua 2 BAZNAS Kabupaten Bantul). Namun pada intinya setiap uang yang dipungut oleh UPZ madrasah akan dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu setelah mendengarkan penjelasan dari pengurus BAZNAS maka MTsN 5 Bantul menindaklanjuti dengan cara menyetorkan sejumlah uang hasil dari potongan ZIS bapak ibu PNS. Artinya pegelolaan keuangan yang berasal dari potongan ZIS secara utuh disetorkan ke BAZNAS. Jika ingin menggunkan maka madrasah membuat proposal dengan segala lampirannya. Tidak seperti yang sudah dilakukan selama ini madrasah membuat RKAT dan dikelola sendiri, maka dikhawatirkan pengelolaannya tidak sesuai dengan penerima yang dikreteriakan oleh BAZNAS. Dengan demikian resiko keliru dan tidak tertib sangatlah besar dalam penggunaannnya.

Untuk menghindari hal tersebut maka MTsN 5 Bantul mulai Juli 2022 memutuskan tidak menggunakan RKAT lagi. Hal ini dilakukan agar pengelolaan uang ZIS dapat dipergunakan secara optimal serta aman.