Laksanakan SE Menag Nomor 17 Tahun 2021 KUA Piyungan Adakan Monitoring
Bantul (KUA Piyungan) - Menindaklanjuti SE Menteri Agama RI Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat, Kepala KUA Kapanewon Piyungan Choirul Amin,S.Ag, MH, Kamis (15/7) melaporkan telah menugaskan kepada penyuluh agama fungsional dan penyuluh non PNS untuk mengadakan Monitoring.
Choirul Amin menyebutkan masjid yang akan dimonitoring sebagaimana data yang ada di Simas Kemenag RI jumlah masjid di Kapanewon Piyungan sebanyak 109 dan jumlah musholla sebanyak 104. Dari jumlah masjid dan musholla tersebut di bagi ke seluruh penyuluh fungsional 4 orang dan penyuluh non PNS 8 orang.
Pelaksanaan monitoring langsung ketemu dengan takmir masjid dan musholla atau melalui telepon dengan memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu petugas monitoring juga di mohon untuk mendokumentasikan berupa foto saat kujungan lapangan. Hasil monitoring KUA Kapanewon Piyungan akan di laporkan ke Kementerian Agama Kabupaten Bantul sesui edaran yaitu 3 hari sebelum hari raya Idul Adha. (Amin)