Lompat ke isi utama
x
KUA Sedayu

KUA Sedayu Mengikuti Review Pengelolaan Persuratan, Arsip, Aplikasi Srikandi dan Program Alih Media di Kankemenag Bantul

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 17 September 2025

Bantul (KUA Sedayu) - Kanwil Kemenag DIY melakukan review menyeluruh terhadap pengelolaan persuratan, kearsipan, implementasi aplikasi Srikandi, serta program alih media di lingkungan Kankemenag Bantul pada hari Rabu (17/09/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tata kelola administrasi berbasis digital sesuai dengan kebijakan nasional.

 

Merpati Giras Suherjanji selaku Arsiparis Ahli Madya di Kanwil Kemenag DIY menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi Srikandi menjadi salah satu indikator penting dalam reformasi birokrasi digital. Aplikasi Srikandi sendiri merupakan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi yang dikembangkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan telah ditetapkan sebagai aplikasi umum instansi pemerintah (AUI-P) untuk pengelolaan arsip dan persuratan elektronik.

 

"Srikandi ini menjadi platform utama dalam pengelolaan arsip digital. Seluruh instansi pemerintah, termasuk Kemenag dan unit-unit di bawahnya seperti Kankemenag Kabupaten/Kota, Madrasah, dan KUA wajib menggunakannya," jelas Merpati.

 

Dalam peninjauan yang dilakukan, Kankemenag Bantul dinilai sebagai salah satu yang paling siap dalam implementasi kearsipan digital dibandingkan dengan kabupaten lainnya di DIY. Hal ini dilihat dari kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM), serta penggunaan teknologi dalam layanan persuratan dan arsip.

 

Selain itu, seluruh naskah dinas di Kankemenag Bantul telah memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang terverifikasi. Setiap pegawai telah memiliki akun TTE, dan proses verifikasi dilakukan oleh arsiparis yang ditunjuk.

 

Namun demikian, masih ditemukan beberapa kendala teknis, terutama pada naskah dinas yang memerlukan materai seperti MoU (Nota Kesepahaman) dan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Solusinya, naskah tersebut ditandatangani secara elektronik terlebih dahulu, kemudian baru diberikan e-Materai sesuai ketentuan. Merpati juga mengingatkan bahwa tata naskah dinas wajib mengacu pada standar yang telah ditetapkan melalui KMA Nomor 9 Tahun 2016.

 

Aplikasi Srikandi telah digunakan dalam pengelolaan surat masuk, namun belum seluruh pegawai dapat mengakses fitur disposisi secara langsung melalui aplikasi tersebut. Selain itu, masih ada pegawai yang belum memiliki akun SRIKANDI, sehingga proses digitalisasi arsip belum berjalan optimal. Adapun berdasarkan pemetaan saat ini, dalam aplikasi Srikandi masih terdapat permasalahan dianataranya belum semua pegawai memiliki akun aplikasi Srikandi dan beberapa pimpinan belum menggunakan fitur disposisi elektronik melalui Srikandi untuk menugaskan kepada bawahannya.

 

Oleh karena itu, Kanwil Kemenag DIY memberikan rekomendasi pertama Kankemenag dan seluruh unit di bawah atap segera membuatkan akun Srikandi untuk seluruh pegawai. Dan kedua, pimpinan KUA diharapkan mulai mengakses dan mendisposisikan surat tugas melalui Srikandi agar proses kerja menjadi lebih cepat, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.

 

Dalam kesempatan yang sama, Zeni Nuramalia, perwakilan dari KUA Sedayu, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengimplementasikan aplikasi Srikandi secara menyeluruh.

 

"Kami di KUA Sedayu siap menjalankan aplikasi Srikandi dalam mendukung tata kelola persuratan dan arsip yang lebih baik dan sesuai dengan tuntutan era digital," ungkap Zeni. (Jml)