KUA Piyungan Koordinasi Pengukuran Kiblat Masjid Mushala dengan Roshdul Qiblat
Bantul (KUA Piyungan) - Menindaklanjuti surat edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul No. : B-2063/Kk.12.01/6/BA.00/07/2021 tentang Pengukuran Kiblat Masjid dan Musholla dengan Roshdul Qiblat (Rashdul Qiblat merupakan peristiwa ketika matahari berada di atas Ka'bah sehingga bayangan benda yang terkena sinar akan menunjukkan arah kiblat), Rabu (14/7) KUA Kapanewon Piyungan mengadakan Rapat Koordinasi dengan Pegawai KUA dan seluruh Penyuluh Agama Islam baik yang fungsional maupun non PNS, secara online dengan menggunakan Google Meet.
Dalam sambutannya Kepala KUA Kapanewon Piyungan yaitu bapak Choirul Amin, S.Ag, MH, mengucapkan terimakasih kepada seluruh pegawai dan penyuluh agama yang telah bersedia mengikuti acara ini. Juga menghimbau kepada seluruh pegawai dan penyuluh dalam masa PPKM darurat untuk tetap menjaga kesehatan karena sebagai ASN di masa pandemi ini banyak tugas yang harus dilaksanakan.
Disamping itu juga Amin meminta seluruhnya untuk selalu melaksanakan kebijakan dari pimpinan diantaranya tentang Hari Raya Idul Adha dan pengukuran Roshdul Qiblat.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Sudaryanto, S.Pd.I selaku penyuluh fungsional dengan keputusan : Seluruh pegawai KUA dan seluruh penyuluh agama baik fungsional maupun non PNS wajib mengukur arah kiblat dengan Roshdul Qiblat pada tanggal 15 – 16 Juli 2021 jam 16.18 – 16.27 wib minimal 1 masjid atau musholla. Melaporkan hasil pengukuran tersebut kepada KUA Kapanewon Piyungan dalam bentuk Foto atau Video dari awal proses persiapan sampai berakhir kegiatan. Seluruh petugas harus menjaga agar pelaksanaan pengukuran Roshdul Qiblat bisa berjalan dengan lancar sehingga harus koordinasi dengan takmir dan tokoh agama. (CA)