Lompat ke isi utama
x
kua jetis

KUA Kapanewon Jetis Ikut Memediasi Warga Terkait Tempat Ibadah

Dikirim oleh liana pada 20 November 2025

Bantul (KUA Jetis) - KUA Kapanewon Jetis turut memediasi permasalahan warga terkait tempat ibadah yang berlangsung pada hari Rabu, 19 November 2025 bertempat di Balai Desa Trimulyo. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkompimkap Jetis, yaitu perwakilan dari Kapanewon Jetis, Kepala KUA Kapanewon Jetis, Polsek Jetis, Ketua DMI Kapanewon Jetis, Lurah Trimulyo beserta jajarannya, perwakilan warga RT 01, 02, 03, pengurus Takmir Masjid An-Nur Ponggok 1, serta perwakilan dari pihak wakif.
Pertemuan ini digelar sebagai upaya penyelesaian perselisihan antara pihak wakif dengan pengurus Takmir Masjid An-Nur terkait pengembangan tempat ibadah. Dalam mediasi tersebut, berbagai paparan, masukan, serta arahan disampaikan untuk mencari titik temu yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.


Kepala KUA Kapanewon Jetis, H. Armen Siregar, dalam arahannya menegaskan pentingnya musyawarah sebagai jalan utama penyelesaian masalah. Beliau menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
•   Musyawarah hendaknya menjadi sarana untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan bersama.
•   Solusi yang diambil harus bersifat menguntungkan kedua belah pihak serta tidak menimbulkan rasa keberatan di hati           pihak manapun.
•   Semua pihak diharapkan dapat membuka diri untuk menemukan titik temu demi kemaslahatan bersama.
•  Terkait isu bahwa bangunan Masjid An-Nur lama akan diubah menjadi mushola, diperlukan klarifikasi agar tidak         menimbulkan kesalahpahaman.


Setelah proses dialog dan diskusi yang berlangsung kondusif, mediasi menghasilkan KESEPAKATAN BERSAMA sebagai berikut:
1. Pengembangan fasilitas dilakukan karena keterbatasan tempat yang tidak lagi memadai, sehingga pembangunan dilakukan pada lokasi lain.
2. Pengurus takmir tetap satu, baik yang lama maupun yang baru, dengan manajemen Masjid An-Nur sebagai satu kesatuan.
3.  Tidak ada pencabutan atau perubahan nama Masjid An-Nur.
4.  Masjid lama tetap difungsikan dan tidak akan dibiarkan terbengkalai; seluruh fasilitas akan terintegrasi sebagai satu kesatuan masjid.
5.  Tempat yang telah diwakafkan akan digunakan sesuai syariat fikih dan ketentuan hukum yang berlaku.
6.   Masjid An-Nur lama dipastikan tidak akan diubah statusnya menjadi mushola.
Melalui mediasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjaga suasana yang harmonis, meningkatkan ukhuwah islamiyah, serta menjaga kelestarian fungsi tempat ibadah sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.(ndro)