Komitmen Hadirkan Layanan Ramah Inklusi, Kankemenag Bantul dan SLB Negeri 2 Bantul Teken PKS Pelatihan Bahasa Isyarat
Bantul (Kankemenag) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul perkuat layanan inklusif dengan mengandeng SLB Negeri 2 Bantul untuk komitmen hadirkan layanan ramah inklusi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pelatihan bahasa isyarat yang berlangsung di Aula Kankemenag, Selasa (21/07/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala SLB Negeri 2 Bantul beserta jajaran, Kasi dan Penyelenggara serta Kepala KUA serta Penyuluh Agama Islam.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Muntolib dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama ini sangat penting guna menunjang peningkatan kapasitas SDM penyuluh. "Kolaborasi ini sangat penting bagi penyuluh agama islam yang berada di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, ketika seorang penyuluh di lapangan menemui teman-teman inklusi akan lebih siap. Outputnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat, seluruh akses lebih mudah ketika SDM penyuluh sudah mempunyai bekal ilmu dari pelatihan bahasa isyarat".
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Undang-undang ini mengatur secara rinci mengenai pengakuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pasal 3 ayat (2) dan (3): Menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama di depan hukum tanpa diskriminasi.
"Gayung bersambut, kami jajaran SLB Negeri 2 Bantul menyambut baik kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Semoga kedepannya kerja sama ini terus berlangsung dengan baik", tegas Hifna Suprihati, Kepala SLB Negeri 2 Bantul. (ek)