Kepala TU MTsN 2 Bantul Ikuti Sosialisasi PMK di Aula GKN Yogyakarta
Bantul (MTsN 2 Bantul) – Siti Arifah, Kepala Tata Usaha MTsN 2 Bantul menghadiri undangan sosialisasi PMK Nomor 178/PMK.05/2022 pada Selasa (7/3). Kegiatan dilaksanakan di Aula Lantai III GKN Yogyakarta, Jl. Kusumanegara Nomor 11 Yogyakarta. Hadir dalam acara tersebut para kepala satuan kerja lingkup wilayah KPPN Yogyakarta.
Kepala KPPN Yogyakarta, Rizki Tavianto Karipany dalam sambutannya menyampaikan terkait Penghargaan IKPA Terbaik Kategori Pagu Mikro dan Pagu Kecil dan juga Penyampaian Penghargaan Bendahara Pengeluaran Terbaik Kategori Penyusunan dan Penyampaian LPJ Pengeluaran periode Semester II Tahun 2022.
Adapun materi Arah Kebijakan IKPA 2023 disampaikan oleh Sri Haryati. Ia menjelaskan “IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran,” jelas Sri.
Terkait kerangka konseptual kinerja pelaksanaan anggaran, ia menjelaskan bahwa belanja APBN melalui DIPA ditujukan untuk pencapaian output dan outcome bagi kesejahteraan masyarakat, kinerja pelaksanaan anggaran ditentukan oleh kualitas perencanaan penganggaran dan tata kelola pelaksanaan anggaran,” imbuhnya. Sri Haryati menjelaskan materinya dengan cukup jelas.
PMK Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penetapan SKPP Secara Elektronik disampaikan oleh Arif Kurniawan. Arif mengungkapkan tata cara penetapan SKPP yang meliputi, ruang lingkup dan pengelolaan administrasi dan tahapan pelaksanaan SKPP elektronik, penerbitan SKPP pada Satker, alur penerbitan dan pengesahan SKPP, percepatan penerbitan SKPP pensiun/berhenti dalam rangka pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua, ralat atau pembatalan SKPP, monev dan lainnya.
Sedangkan materi Evaluasi Pengajuan SPM dipaparkan oleh B. Dewi Ratnasari dan Adi Sulistyo. “Tanggal SP2D akan terbit sesuai tanggal jatuh tempo sebagaimana tertera pada SPM, SPM GUP harus dalam 1 OTP, kode Satuan Kerja (Satker) KPP dalam potongan SPM dan NPWP yang dicantumkan dalam SPP,” ucap Dewi. (Agt)