Kepala MAN 4 Bantul Ikuti Penyuluhan Hukum Regulasi Moderasi Beragama
Bantul (MAN 4 Bantul) - Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama RI melaksanakan Penyuluhan Hukum Regulasi Moderasi Beragama di lingkungan Kantor Kemenag Bantul pada Senin (28/8). Acara ini mengundang narasumber Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Sahiron. Kepala MAN 4 Bantul berkesempatan mengikuti acara tersebut.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Bantul, Ahmad Shidqi menyampaikan pelaksanaan acara ini dapat meningkatkan tingkat pemahaman regulasi moderasi yang dapat diimplementasikan pada satuan kerja masing-masing. Masuki acara inti, Kepala Biro Hukum dan KLN Sekjend Kemenag RI, Ahmad Bahiej menjelaskan moderasi beragama tidak hanya menjadi diskursus keagamaan secara nasional, tetapi jembatan bagi seluruh rakyat Indonesia agar memiliki sikap beragama yang moderat sesuai dengan ajaran agama. “Moderasi beragama bukan memoderatkan agama karena pada dasarnya agama sudah moderat, Inti moderasi beragama adalah memoderatkan sikap pemeluk agama,” ungkap Bahiej.
Penyuluhan dilanjutkan oleh Sahiron. Ia menekankan indikator sikap moderat yang terdiri dari komitmen kebangsaan, toleransi, antikekerasan, dan menghormati budaya. “Pemerintah pun menjadikan moderasi beragama sebagai salah satu program nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sehingga dapat membuka cara pandang, sikap dan perilaku beragama yang beragam,” ujar Sahiron.
Kepala MAN 4 Bantul, Mucharom yang mengikuti acara tersebut antusias dengan penyampaian materi yang dijelaskan. “Alhamdulillah kegiatan penyuluhan hari ini mengajarkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih dan mengamalkan agamanya masing-masing, tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak lain, sehingga hal ini bisa langsung diimplementasikan pada seluruh siswa untuk memahami toleransi beragama,” ungkap Mucharom. (sof/ica)