Kemenag Bantul Sosialisasi KMA 660 Tahun 2021 dan Launching Binwin Virtual
Bantul (KanKemenag) - Kementerian Agama Kabupaten Bantul melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh menyelenggarakan Sosialisasi KMA 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1442H/2021 M, Senin (30/8).
Kegiatan Sosialisasi KMA Pembatalan Keberangkatan Jamaan Haji Tahun 2021 tersebut dilaksanakan di Rumah Makan Parangtritis dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Dr.H. Masmin Afif, M.Ag. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Kemenag Bantul H.Aidi Johansyah,S.Ag.,MM. dengan narasumber Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag DIY H.Ahmad Fauzi, SH, PC NU Kabupaten Bantul Dr.H.Riyanto dan H.Sugeng Prihatin, SH,MA dari PDM Kabupaten Bantul. Acara ini sekaligus juga melaunching Bimbingan perkawinan (Binwin) secara Virtual. Sosialisasi diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari seluruh pejabat struktural bawah atap, Kepala KUA se-Kabupaten Bantul, Lembaga Keagamaan , KBIH dan segenap ASN Kemenag Kabupaten Bantul.
Kepala Kantor Kemenag Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag, MM. dalam laporannya menyampaikan bahwa keluarnya Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 sudah melalui kajian dan pertimbangan dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada. Selain itu Aidi mohon dukungan dan doa restu agar Kantor Kemenag Bantul bisa meraih WBBM ditahun 2021 ini. Ucapan terimakasih atas kehadiran seluruh peserta dan mohon kepada Kepala Kanwil Kemenag DIY untuk membuka acara sekaligus melauncing Binwin secara Virtual.
Secara umum Masmin menyampaikan pertimbangan-pertimbangan terkait dengan kebijakan pemerintah terdampak covid-19 dengan pembatalan jemaah haji yang tertuang dalam KMA 660 tahun 2021."Pertama, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah. Kedua, bahwa kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji terancam oleh pandemi Covid -19 beserta varian barunya. Ketiga, pemerintah bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam maupun di luar negeri." Pungkas Masmin. (Ana)