Kemenag Bantul Ikuti Koordinasi Forkompimda Sikapi PPKM Darurat
Bantul (Kankemenag) - Kepala Kantor Kemenag Bantul yang diwakili Kasub.Bag TU H. Mukotib, S.Ag., M.Pd.I., Jumat (2/7) menghadiri rapat koordinasi jajaran Forkompimda bersama pimpinan OPD di lingkungan Pemda Bantul bertempat di ruang dinas Bupati Bantul. Rapat koordinasi dipimpin langsung Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih.
Abdul Halim Muslih mengemukakan dalam upaya menghentikan laju lonjakan kasus pasien terpapar Covid-19 di Kabupaten Bantul perlu menindaklanjuti kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat, antara lain :
1. Selama PPKM Darurat, semua kegiatan perkantoran dilakukan di rumah atau 100 persen work from home (WFH). Meski begitu, pemerintah tetap memberi kelonggaran bagi pekerja di sektor esensial. Mereka diizinkan menerapkan 50 persen bekerja dari kantor. Tak hanya itu, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
2 Belajar Daring, selama penerapan PPKM darurat, seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring (online) atau dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).
3. Pasar Dibatasi, Selama PPKM Darurat, toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara operasional apotek dan toko obat tetap diizinkan membuka toko selama 24 jam.
4. Tempat Ibadah Ditutup, Tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Tak hanya itu, seluruh fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
5. Kegiatan Sosial Ditutup, Kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan baik lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
6. Resepsi Pernikahan Dibatasi Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Mukotib mensikapi rencana pemberlakuan PPKM Darurat ini, meminta ASN Kantor Kemenag Bantul agar menjadi teladan dalam menegakkan aturan di tengah masyarakat, terlebih sebentar lagi bagi umat Islam akan menghadapi Hari Raya Idul Adha. "Jangan sampai ada klaster baru penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah qurban," terangnya. (Jojo)