Lompat ke isi utama
x
Rakor

Kawal SE Menag Nomor 17 Tahun 2021 Kemenag Bantul Evaluasi Pelaksanaan

Bantul (Kankemenag) - Untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam bersama-sama ikhtiar keluar dari permasalahan pandemi Covid-19, sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 17 Tahun 2021 utamanya tentang eniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Kepala Kantor Kemenag Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag., MM melalui zoom meeting, Jumat (16/7) melakukan rapat evaluasi yang diikuti kepala KUA, penyuluh agama se Kabupaten Bantul. Rapat Evaluasi juga dihadiri Asisten Pemerintahan Pemda Bantul Hermawan Setiaji, SIP, MH selaku Satgas Covid Kabupaten Bantul.

Hermawan Setiaji menyambut baik upaya Kantor Kemenag Bantul untuk mengawal pelaksanaan SE Menag Nomor 17 Tahun 2021 dengan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya di masyarakat, hal ini sejalan dengan kebijakan Pemda Bantul yang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021. "Kasus terpapar Covid di Bantul semakin meningkat, juga kasus meninggal dunia terus bertambah. Untuk itu diperlukan kerja kolaborasi dari seluruh elemen, juga edukasi kepada masyarakat secara terus menerus," ujarnya.

Aidi Johansyah takhenti-hentinya meminta kepada jajaran ASN Kemenag Bantul untuk melakukan sosialisasi secara masif baik internal maupun ekternal melalui berbagai media yang ada. "Kami juga meminta kepada Kepala KUA bersama penyuluh agama untuk melakukan pengawasan, dan monitoring pelaksanaan ibadah di masjid, serta pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha," katanya.

Rapat evaluasi yang dipandu Kasi Bimas Islam H. Fariq Nur Rokhim, SHI, MH menyebutkan hasil monitoring dari 1386 masjid didapati 514 telah mematuhi imbauan pemerintah, dan 872 yang belum mematuhi. Sebagai tindak lanjut akan segera dilakukan pendekatan lebih lanjut kepada para tokoh agama dan masyarakat serta pemberian surat peringatan dari Gugus Tugas Covid 19 kepada masjid dan tempat ibadah yang masih melakukan potensi pelanggaran terhadap PPKM Darurat. (Jojo)