Kankemenag Bantul Gelar Sosialisasi Pendataan Pegawai Non-ASN
Bantul (Kankemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) melaksanakan sosialisasi Pendataan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Kankemenag Bantul. Sosialiasasi disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kankemenag Bantul H. Mukotip, S.Ag., M.Pd.I. dan dilangsungkan secara virtual melalui platform Zoom Meeting, Jumat (2/9). Sosialisasi ini diikuti oleh kepala madrasah negeri dan kepala KUA.
Hasil pendataan Non-ASN ini akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bahan pemetaan kepegawaian. Kriteria pegawai non-ASN yang didata adalah Tenaga Honorer Kategori II (KII) yang sudah masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai yang sedikitnya mempunyai masa kerja satu tahun sampai tanggal 31 Desember 2021, honorariumnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan pada saat pendataan ini berlangsung pegawai tersebut masih aktif bekerja, serta diangkat oleh Kepala Kantor, Kepala Madrasah Negeri, dan Kepala Kantor Urusan Agama.
Mukotip menegaskan bahwa sesuai dengan perintah Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama maka pendataan ini harus berintegritas. "Jangan sampai ada data siluman. Semua harus menjaga marwah Kementerian Agama," tandasnya.
Selanjutnya, Analis Kepegawaian Muda Kankemenag Bantul, Abdul Haris Suharto, S.H. menyampaikan bahwa data yang masuk pada saat ini masih merupakan data sementara. Menurutnya nanti pegawai non-ASN yang lolos verifikasi akan diberikan akun tersendiri untuk melakukan pelengkapan data secara mandiri. Abdul Haris juga menyampaikan bahwa data sementara ini akan dikirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (5/9), sehingga data seyogyanya sudah dikirimkan sebelum Senin agar masih ada kesempatan untuk dilakukan verifikasi. Untuk media pengiriman data sudah disampaikan kepada kepala madrasah negeri maupun kepala KUA.
Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintahan, dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Pegawai Non-ASN ini bagi yang memenuhi syarat, dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Adapun syaratnya, pertama berstatus Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam databaseBKN dan Pegawai Non-ASN yang telah bekera pada instansi pemerintah. Kedua, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN/APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Keempat, telah bekerja paling singkat satu tahun per 31 Desember 2021. Kelima, berusia 20 hingga 56 tahun. (Dnd)