Ikuti Sosialisasi PermenPANRB 21/2024, Guru MTsN 9 Bantul Pahami Lima Substandi tentang Jabfung Guru
Bantul (MTsN Bantul)—Guru-guru MTs Negeri 9 Bantul turut menyimak Sosialisasi PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru melalui Youtube Ditjen GTKPG Kemendikdasmen, Jumat (17/01/2024). Sosialisasi ini membahas tuntas kebijakan-kebijakan baru jabatan fungsional guru.
Salah satu narasumber, Santi Ambarrukmi, Direktur PAUD dan Pendidikan Formal, memaparkan lima substansi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Kelima substansi tersebut, yaitu pertama, guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan pada instansi pemerintah. Kedua, guru berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan seterusnya.
“Ketiga, jabatan fungsional guru termasuk dalam klasifikasi pendidikan pada tingkat TK, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus," papar Santi.
Keempat, jabatan fungsional guru merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Terakhir, jenjang jabatan fungsional guru dari jenjang terendah sampai tertinggi terdiri dari guru ahli pertama, muda, madya, dan utama. (and)