Guru dan Siswa MTsN 7 Bantul Ikuti Sosialisasi Produk Hukum Dari Universitas Sebelas Maret
Bantul (MTsN 7 Bantul) - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebuah produk hukum sekaligus payung hukum bagi aparat kepolisian dalam rangka memberantas terorisme yang masih menjadi momok bagi masyarakat Bangsa Indonesia.
Oleh karena itu untuk lebih memahami dan mendalami, maka pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sebanyak 6 (enam) guru masing-masing mapel PPKn (Soeratmanta, SPd,M.Pd), Bimbingan Konseling (Rony Ismail, SPd), Bahasa Arab ( Fadli Hidayat, S.Pd.I.), Ilmu Pengetahuan Sosial (Lanjariyah,S.Pd), Sejarah Kebudayaan Islam (Pasiyamto, S.Pd.I), Bahasa Indonesia (Meta Rahmaningrum, S.Pd) serta 36 siswa terpilih kelas VII, VIII dan IX mengikuti kegiatan Sosialisai Produk Hukum dengan tema " Konvensi ASEAN Tentang Pemberantasan Terorisme". Kegiatan ini bertempat di Hall MTsN 7 Bantul pada pukul 09.30 - 11.00 WIB. melalui KKN PPM (Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Masyarakat) dengan materi peneguhan nilai kebangsaan dan nasionalisme oleh Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dihadiri oleh Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta yaitu Dr. Emi Latifah, S.H, M.H. dan Siti Muslimah, S. H, M.H. beserta beberapa dosen UNS yang mendampinginya.
Kegiatan ini di hadiri dan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, H. Aidi Johansyah, S.Ag, M.M dalam sambutannya :" Kegiatan ini sangat positif dan sangat penting untuk meningkatkan rasa Nasionalisme dan cinta tanah air. Anak-anak dapat memahami tentang terorisme serta mengetahui bahaya akibatnya, maka kita harus berhati-hati". Dalam kesempatan yang sama Tutik Husniati, S.Ag, M.S.I selaku Kepala MTsN 7 Bantul mengatakan :" Saya mengapresiasi kegiatan ini semoga menambah wawasan dan pengetahuan bagi siswa dan guru".
Pada acara ini juga dikukuhkan keenam guru yang ditunjuk sebagai Satuan Tugas Anti Radikalisme ( Satu Adik). Selanjutnya di acara inti yaitu Pemaparan materi oleh Ayub Tory Satrio Kusumo, S.H,M. H. selaku pemakalah mengambil kata bijak John F. Kennedy (Presiden Amerika Serikat) tentang negara, "Jangan tanya apa yang dilakukan oleh negara untukmu, tapi tanyalah apa yang kamu bisa lakukan untuk negara". "Ask not what your country can do for you, ask what you can do for your country".
Ditengah-tengah penyampaian materi dan diskusi untuk menghidupkan semangat pembelajaran, pemateripun bagi-bagi door prize dengan memberi pertanyaan terkait dengan terorisme dan radikalisme disambut antusias siswa. Raysa Haris Fadillah salah satu siswa putri kelas IX B yang pertama mendapatkan door prize mengungkapkan perasaannya:" Saya merasa senang dan bahagia karena dapat mengungkapkan pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran melalui sosialisasi ini, yaitu peranan dan kedudukan Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, perjanjian luhur, sumber dari segala sumber hukum, cita-cita dan tujuan bangsa, sebagai filosofi untuk mempersatukan bangsa". (soer)