Lompat ke isi utama
x
Kemenag Bantul

Disdukcapil dan Kemenag Bantul Bahas Perpanjangan Kerja Sama untuk Tertib Dokumen Adminduk

Bantul (Kankemenag) — Dalam rangka meningkatkan pelayanan tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul bersama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bantul menggelar pembahasan draf perpanjangan perjanjian kerja sama yang akan berakhir pada tahun 2025, pada Kamis (22/8).

Kerja sama tersebut mencakup penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) baru bagi pengantin baru (KAPERU), serta pelayanan penerbitan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan KTP-el bagi siswa madrasah. Selain itu, lingkup kerja sama juga diperluas dengan objek baru, yakni penyelesaian sekitar 53 ribu data pernikahan yang belum tercatat dalam dokumen kependudukan milik Disdukcapil Kabupaten Bantul.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, menyampaikan bahwa kerja sama antara pihaknya dengan Kankemenag Bantul mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat. Program tersebut dinilai memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan sehingga sangat penting untuk terus dilanjutkan.

“Dengan model jemput bola, baik ke pengantin baru maupun ke madrasah, masyarakat menjadi lebih hemat waktu sekaligus dapat memperbarui data kependudukan dengan cepat dan tepat,” ujarnya.

Selain program penyelesaian data pernikahan yang belum tercatat, kerja sama juga diperluas dengan instalasi dan perekaman aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi calon pengantin di kalurahan maupun di madrasah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Pembangunan Zona Integritas Kankemenag Bantul yang terdiri atas Tyas Wening Damayanti, Agus Yunianto, Isman, Yassinda Salwa, Totok Yunianta, dan Samanto, serta jajaran pimpinan Disdukcapil Kabupaten Bantul. (Ism)-al