Cegah Covid-19 KUA di Kabupaten Bantul Terapkan Layanan ABC
Bantul (KUA Pandak) - Di tengah merebaknya wabah Covid-19 tidak menyurutkan keinginan calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Dikarenakan keinginan melangsungkan pernikahan sudah direncanakan jauh hari sebelum mewabahnya virus Corona. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dituntut tetap hadir melayani masyarakat dalam situasi apapun. Namun demikian guna pencegahan penyebaran Covid-19 Kepala KUA se-Kabupaten Bantul sepakat mematuhi protokol kesehatan dalam memberikan layanan pada masyarakat dengan menerapkan layanan ABC.
Kepada Pranata Humas Kantor Kemenag Bantul H. Ponijo, S,Ag., M.Pd.I, Jumat (2/4) Abdullah Mahfuzh, S. Ag, MH Kepala KUA Pandak melaporkan bahwa layanan pernikahan di KUA Pandak telah menerapkan layanan ABC yakni; A. Akad nikah yang dilakukan baik di kantor maupun di luar kantor harus di ruangan terbuka atau berventilasi sehat; B. Batasi jumlah yang hadir dalam prosesi nikah dengan tidak lebih 10 orang seluruhnya menggunakan sarung tangan dan masker; C. Cuci tangan dengan sabun/handsanitizer sebelum memasuki ruangan baik bagi catin, wali nikah, petugas, dan keluarga yang turut hadir.
Sejalan dengan pelaksanaan nikah di KUA Pandak, Achmad Rois Wizda, SHI Kepala KUA Imogiri menambahkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada layanan nikah di balai nikah KUA Imogiri; Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh Catin atau Wali Nikah diatas materai Rp 6.000,-
Catin dan Wali Nikah agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Desa dan Polsek Imogiri terkait kegiatan akad nikah di luar KUA; serta selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan berlangsung. (Jojo)