Sosialisasi PPID Kantor Kemenag Bantul Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Bantul (Kankemenag) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Untuk merealisasikannya, Rabu (23/10) Kantor Kemenag Bantul menyelenggarakan sosialisasi PPID berlangsung di RM. Parangtritis Sewon Bantul.