Antisipasi Penyebaran Covid-19 Kasi PHU Kemenag Bantul Laksanakan Pelunasan BIPIH Non-Teller
Bantul (Kankemenag) - Seiring dengan merebaknya kasus virus Corona (Covid-19), Rabu (1/4) Kasi PHU Kantor Kemenag Bantul H. Arif Harjanto, SH mengemukakan guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19), Kemenag Bantul menerapkan ketentuan baru terkait dengan pelunasan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) reguler langsung tanpa tatap muka, sebagaimana Keputusan Dirjen PHU Nomor 160 Tahun 2020.