Kemenag Bantul Juara 1 Sosialisasi Gerakan 5 M Terbanyak se DIY
Bantul (KanKemenag) - Dimasa pandemi Covid 19 seperti sekarang ini sangat membatasi gerak masyarakat umum baik dalam hal pendidikan maupun kegiatan sosial lainnya. Dalam mendukung Pemerintah, Kementerian Agama Republik Indonesia turut mengeluarkan SE Menteri Agama No. 20 dan 21 tahun 2021 mengenai Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan / Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease di Wilayah Jawa Bali.