Agen Perubahan MTsN 3 Bantul Dikukuhkan
Bantul (MTsN 3 Bantul) - Dalam upaya mendukung kelancaran pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kemenag Bantul mengukuhkan Agen Perubahan dan Tim Pembangunan Zona Integritas MTs Negeri 3 Bantul, Kamis (13/6/2024). Pengukuhan dilakukan di sela-sela Akhirusannah dan Penyerahan Kembali Siswa Kelas 9, oleh Staff Seksi Pendidikan Madrasah, Budi Dwi Pramono disaksikan Ketua Tim 3 Kelembagaan dan Sistem Informasi Bidang Dikmad Kanwil Kemenag DIY, Fahrudin, jajaran Forkompinkap Kapanewon Imogiri, Lurah Wukirsari, Susilo Hapsoro, Ketua Komite, Turmudzi, Perwakilan Pondok dan Panti seputar madrasah, Guru/pegawai, serta orangtua/ wali siswa.
Agen perubahan yang dilantikan adalah Tutik Husniati (Kepala Madrasah), Muhamad Nukman Hamid (Wakil Kepala Madrasah), Sutanto (guru), Puji Lestari (guru), Zhana Arum Prastiwi (guru), Adik Wijayanto (guru). Sedangkan Tim Pembangunan Zona Integritas terdiri dari: Penanggung Jawab, Tutik Husniati, Ketua, Muhamad Nukman Hamid, Sekretaris Arum Pandanwangi, Koordinator Manajemen Perubahan Siti Rokhayah, Koordinator Penataan Tatalaksana, Gita Atmania Dewi, Koordinator Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Murwatningsih, Koordinator Penguatan Akuntabilitas, Triyani, Koordinator Penguatan Pengawasan Suroto, Koordinator Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dwi Arif Stiyapranomo, dilengkapi dengan anggota dari guru/pegawai lainnya.
Menurut Budi Dwi Pramono, di pundak Agen Perubahan dan Tim Pembangunan Zona Integritas yang dilantik ada tugas berat yang menghadang, Namun dibalik tugas berat tersebut terkandung tugas mulia mendukung Kementerian Agama. Ada 5 tugas yang mesti diemban, pertama sebagai katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah unit kerja yang lebih baik; kedua, sebagai penggerak perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik, ketiga sebagai pemberi solusi, yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik, keempat sebagai mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan dan kelima sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan. “Dengan kelima tugas berat tersebut, semoga bapak ibu yang dilantik dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab,” tandas Budi.(tan)