Ikuti Sosialisasi, Warga MTsN 9 Bantul Siap Sebarkan SE Menag RI No 20 Tahun 2021 kepada Masyarakat Luas
Bantul (MTsN 9 Bantul)—Seluruh guru dan pegawai MTsN 9 Bantul mengikuti sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Aidi Johansyah, S.Ag., M.M. secara daring melalui Zoom Meeting dan Youtube Streaming di channel Kemenag Kab. Bantul, pada Minggu (25/07/2021).
SE tersebut mengatur tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 19 (Covid 19) di Wilayah Jawa dan Bali serta pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Aidi mengajak seluruh pegawai di bawah Kankemenag Bantul untuk patuh terhadap SE tersebut. Hal ini diharapkan dapat memutus penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Bantul. Di samping itu, Aidi berharap kepada seluruh pimpinan satuan kerja untuk menyosialisasikan SE kepada seluruh pegawainya agar selalu menerapkan protokol kesehatan 5M di mana pun dirinya berada. “Sosialisasi SE Menag RI No 20 Tahun 2021 ini harus dilakukan secara masif kepada masyarakat, khususnya pegawai di bawah Kankemenag Bantul,” tutur Aidi.
Menurut Aidi, sosialisasi dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun, seperti di setiap kegiatan yang digelar oleh satuan kerja masing-masing. Kegiatan sosialisasi tersebut harus terus dipantau agar lekas diketahui oleh masyarakat umum.
Menanggapi hal tersebut, Nur Hasanah Rahmawati, S.Ag., M.M., Kepala MTsN 9 Bantul mengaku siap untuk menyebarluaskan SE tersebut kepada seluruh warga madrasahnya. “Saya pastikan seluruh guru dan pegawai MTsN 9 Bantul akan menyosialisasikan SE Menag RI No 20 Tahun 2021 kepada masyarakat di sekitarnya,” papar Atik, sapaan akrab Kepala MTsN 9 Bantul. (and)