Lompat ke isi utama
x
KUA Sewon

Gerakan Sadar Pencatatan Nikah: KUA Sewon Sahkan Pernikahan Pasangan Penerima PKH

Bantul (KUA Sewon) – Kantor Urusan Agama (KUA) Sewon kembali menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan program Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025. Kegiatan itu digelar di Balai Nikah KUA Sewon, Rabu (17/09/2025).

 

Kepala KUA Sewon, Mustafied Amna mengimbau warga untuk tertib mencatatkan pernikahan di KUA. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaksanakan pencatatan pernikahan di KUA. Hal ini merupakan bagian dari Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah sebagaimana Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025. Dengan pencatatan nikah di KUA, status pernikahan menjadi sah secara agama maupun tercatat secara hukum negara, sehingga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anaknya," ungkapnya 

 

KUA Sewon juga telah mengesahkan pernikahan pasangan pengantin pria bernama Planut Purnomo dan Mesirah (KPM PKH Monggang Pendowoharjo Sewon) dari Peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan saksi Rustam dan Ruslan. 

 

Sementara, Koordinator Penyuluh Agama Islam KUA Sewon, Lathifah, sebelumnya telah melakukan sosialisasi GAS Pencatatan Nikah kepada majelis kelompok sasaran KPM PKH dampingan Ahsanul Mufidah.

 

Dalam paparannya, Lathifah menekankan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk ikhtiar menjaga keberlangsungan rumah tangga agar memiliki kepastian hukum yang kuat. “Dengan pencatatan nikah di KUA, pasangan suami istri tidak hanya sah secara agama, tetapi juga terlindungi secara hukum negara. Hal ini sangat penting untuk menjamin hak anak, akses administrasi kependudukan, dan perlindungan hukum bagi keluarga,” ujarnya. 

 

"Saya sebagai pendamping sosial PKH memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penyuluh KUA Sewon dalam hal ini Ibu Latifah, yang selama ini berjalan berdampingan berkolaborasi bersama dengan Pendamping PKH dalam pertemuan kelompok P2K2 KPM PKH setiap bulannya, sehingga KPM PKH mendapatkan ilmu tidak hanya dari materi PKH saja namun juga mendapatkan ilmu secara sisi keagamaan. Selain itu kami selaku pendamping dapat membersamai serta pendampingan KPM PKH terkait perubahan mindset dan perilaku KPM PKH termasuk dalam hal pencatatan nikah sehingga KPM PKH tidak hanya sah secara agama namun juga sah secara hukum negara," ucap pendamping PKH Kemensos RI, Ahsanul Mufidah. (Rtm)