Anggota UPG Kankemenag Bantul Jadi Narasumber Podcast Reboan
Bantul (Kankemenag) – Isman, Anggota Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) menjadi narasumber dalam acara Podcast Reboan yang diselenggarakan oleh Kankemenag Kulon Progo. Podcast yang berlangsung di Studio Kankemenag Kulon Progo ini mengambil tema tentang gratifikasi, Rabu (23/11).
Podcast Reboan ini merupakan program dari Kankemenag Kulon Progo dalam rangka menyebarluaskan pelaksanaan kegiatan dan informasi publik kepada masyarakat melalui media YouTube yang dilaksanakan setiap Rabu.
Host podcast, Y. Hery Suwondo mengatakan bahwa tema ini dibahas guna memahamkan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat Kulon Progo tentang gratifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021.
“Pengetahuan kami tentang gratifikasi ini belum mencapai fase titik, tapi masih dalam fase koma. Jadi jika nantinya ada pernyataan yang perlu diralat sangat mungkin terjadi, kami juga terbuka atas koreksi-koreksinya,” tegas Isman. Hal ini disebabkan bahwa masing-masing satuan kerja semestinya memiliki ukuran tersendiri tentang gratifikasi yang mengakomodasi kearifan lokal sehingga silaturahmi ASN dan masyarakat dapat tetap berlangsung dengan baik namun tidak terjadi benturan kepentingan dan pembiayaan ganda yang dilarang oleh negara.
"Gratifikasi ini harus dilihat secara holistik. Karena ada kearifan lokal yang harus ditampung, jadi gratifikasi ini tidak bisa dipukul rata karena setiap satker memiliki ciri khas dan kearifan lokal yang berbeda,” ucapnya.
“Kemarin kita (Kankemenag Bantul.red) sudah berkomitmen dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mencoba merumuskan gratifikasi yang bersesuaian dengan konsdisi di Bantul. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI mengatakan bahwa kearifan lokal ini harus ditampung dan diberi wadah, jangan sampai peraturan terkait gratifikasi ini menjadikan silaturahmi yang renggang antara pegawai dengan masyaralat yang dilayaninya,” tambah Isman.
Tetapi yang menjadi pintu besar atau menjadi tolok ukur dari sebuah gratifikasi itu ada dua hal, pertama benturan kepentingan dan yang kedua adalah pembayaran ganda. Jadi walaupun di situ kearifan lokal diakomodir, namun harus tetap memperhatikan dua hal itu, nah dua hal itu yang akan kami sinkronkan. Jadi kita minta bimbingan KPK untuk merumuskannya,” tandas Isman.
Gratifikasi adalah pemberian kepada pejabat negara, ASN, dan pegawai lain yang mendapatkan gaji dari negara yang berupa uang, barang, setara uang, diskon, tiket, pengobatan, atau fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan, kewajiban, serta tugasnya. Gratifikasi yang bermuatan benturan kepentingan dan pembiayaan ganda harus ditolak atau dilaporkan ke KPK karena merupakan salah satu bentuk korupsi. (Dnd)