3 ASN Kankemenag Bantul Laporkan Gratifikasi
Bantul (Kankemenag) - Komitmen antigratifikasi dalam pelayanan terus dibuktikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Terakhir, Kepala KUA Kapanewon Banguntapan, Rohwan melaporkan penerimaan gratifikasi atas pelayanan penerbitan duplikat nikah kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (4/10). Gratifikasi sebesar Rp. 1 juta yang diterima pada 3 Oktober 2024 itu sehari kemudian dilaporkan kepada Sekretaris UPG, Aminuddin.
“Bahwa pemohon mengajukan penerbitan duplikat nikah melalui kuasanya. Setelah layanan selesai kuasa pemohon memaksa memberikan uang sebagai tanda terima kasih dan untuk dukungan kegiatan KUA. Kepada kuasa pemohon sudah kita berikan penjelasan berulang kali bahwa layanan duplikat di KUA tidak ada pungutan biaya dan pemohon memaklumi, tetapi dengan tanpa sepengetahuan kami, uang tersebut diselipkan di bawah tempat minuman air mineral,” urai Rohwan. Pemohon menunjuk kuasa karena domisili yang bersangkutan berada jauh di luar Yogyakarta.
Sebelumnya dua orang ASN KUA Kapanewon Pajangan pada 1 Oktober 2024 juga melaporkan gratifikasi yang diterima terkait pelayanan pencatatan nikah. Kepala KUA Kapanewon Pajangan, Aleq Rahmat Hidayat beserta Nurul Huda, Penyuluh Agama masing-masing terpaksa tidak bisa menolak gratifikasi yang diberikan sebab dapat menyebabkan ‘kegaduhan’ di tengah pesta pernikahan. Masing-masing menerima RP. 200 ribu. “Mboten Pak. Karena ini sudah tugas kami dan kami sudah diberikan transport dan jaspro (jasa profesi) oleh negara,” ungkap Aleq mengulang kembali pernyataannya kepada panitia. Namun, pihak panitia tetap memberikan amplop berisi uang tersebut hingga Aleq dan Nurul Huda tidak bisa menolak. Disebabkan oleh hal itu maka gratifikasi dilaporkan kepada UPG untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).