15 Pasang Suami Istri Muda Ikuti Pembinaan Keluarga di KUA Bantul
Bantul (KUA Bantul) - Usia perkawinan muda antara 1 hingga 5 tahun adalah usia perkawinan rentan mengalami kegagalan dalam membangun rumah tangga. Bisa dari berbagai sebab, kegagalan untuk bisa saling mengerti dan memahami pasangan, masalah ekonomi yang menimbulkan perselisihan maupun gangguan dari fihak luar. Hal seperti ini perlu diantisipasi dengan memunculkan kesiapan suami istri dalam menjalani kehidupan rumah tangganya.
Tidak dipungkiri bahwa masa awal pernikahan akan diisi dengan aktifitas pengasuhan anak. Bahwa anak sebagai generasi harapan penerus cita-cita orang tua harus diupayakan sejak dini. Tapi, banyak pasangan yang ketika menikah belum mempunyai konsep mendidik dan mengasuh anak agar tumbuh dan berkembang sesuai dengan harapan. Akibatnya muncul berbagai permasalahan anak yang jika dibiarkan akan mempengaruhi kebahagiaan rumah tangga. Demikian yang disampaikan oleh Samanto, S.Ag, M.H selaku kepala KUA Bantul dalam sambutan pembukaan kegiatan Bimbingan keluarga sakinah bagi pasangan nikah usia rentan (1-5 tahun).
Sebagai upaya untuk membekali pasangan suami istri muda, usia perkawinan di bawah 5 tahun dalam kesiapan Mewujudkan keluarga sakinah, KUA Bantul mengadakan bimbingan keluarga sakinah bagi pasangan suami istri yang usia nikahnya di bawah 5 tahun. Bimbingan keluarga ini dilaksanakan pada Rabu (29/9) bertempat di aula PCNU kabupaten Bantul. Jumlah peserta sebanyak 15 pasang suami istri dari 5 kalurahan se-kapanewon Bantul.
Narasumber/fasilitator kegiatan ini berasal dari praktisi keluarga yang ada di wilayah DI Yogyakarta. Antara lain ibu Nurmey Nurulhacq, psikolog, dosen dan juga konsellor keluarga. Materi yang disampaikan adalah pola pengasuhan anak dan kesepakatan kami kompak. Narasumber kedua berasal dari praktisi keuangan keluarga yaitu bapak Dimyati dari lembaga LKKNU dengan materi literasi keuangan keluarga. (smt)